Tak Dapat Persetujuan Dari Sempadan, Tower di Gudang Minyak Harus Dibongkar
Tanjungpinang, Radar Kepri – Terkait berdirinya tower Telkomsel di Jalan Gudang Minyak RT 01 yang tidak mendapat persetujuan dari warga, serta tidak memiliki IMB ditanggapi Kasi Pengawasan Bangunan Dinas Tata Kota Tanjungpinang, Eddy Rivana.
Saat dikonfirmasi Radar Kepri, Senin (21/11/16) Eddy Rivana mengatakan hingga kini pihaknya masih mencari kontaktor yang membangun tower tersebut yang saat ini tidak berada di Tanjungpinang. Apabila kontraktor tersebut sudah datang, nanti akan dipertemukan dengan warga yang menolak di fasilitasi Kelurahan Tanjung Unggat.
Lebih lanjut Eddy Rivana mengatakan untuk mendirikan tower mutlak harus memiliki IMB. Sebelum IMB keluar ada tahap-tahap yang harus di lengkapi, seperti rekomendasi dari Dishubkominfo mengenai ketinggian tower, rekomendasi Dinas Tata Kota Surat Keterangan Ruang Kota (SKRK) serta legalitas lahan tempat berdirinya tower, suratnya harus sertifikat atas nama pemilik lahan. Selanjutnya bila rekomendasi dari dinas terkait itu sudah ada, baru mengajukan permohonan IMB ke BP2T.
“Salah satu syarat BP2T mengeluarkan IMB untuk membangun tower yakni harus ada persetujuan dari sempadan. Apabila warga sempadan tidak setuju, IMB pasti tidak akan dikeluarkan. Begitu juga apabila tower sudah berdiri tapi warga sempadan tidak setuju, tower itu harus dibongkar,” ujar Eddy Rivana.
Mengenai keberadaan tower Telkomsel di Jalan Gudang Minyak yang sudah berdiri ditengah penolakan dari warga, serta tidak memiliki IMB, Eddy Rivana mengatakan hal itu sudah melanggar Perda No. 7 tahun 2010. Mengenai sanksi yang akan diberikan, akan diberikan surat teguran 1, 2, 3. Apabila tidak juga dihindahkan, akan dilakukan eksekusi dengan cara dirobohkan, seperti tower indosat di Bintan Center beberapa waktu lalu. (wok)
ini dia mantan terpidana korupsi yg skrg menjadi pejabat, congrat