; charset=UTF-8" /> Tahun 2019 Ini Kejati Kepri Nihil Setor Kasus Korupsi ke Pengadilan - | ';

| | 249 kali dibaca

Tahun 2019 Ini Kejati Kepri Nihil Setor Kasus Korupsi ke Pengadilan

Tety Syam SH MH (paling ujung) Aspidsus Kejati Kepri.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Tinggi Kepri dipastikan nihil menyetor kasus korupsi ke pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang selama tahun 2019 ini. Hal ini terungkap dari peryataan Aspidsus Kejati Kepri, Tety Syam SH MH saat menjawab pertanyaan sejumlah pewarta saat konfrensi pers rakerda Kejaksaan di hotel CK Tanjungpinang, Kamis (19/12).

Awalnya pewarta menanyakan, apa kasus korupsi yang ditangani Pidsus Kejati Kepri dan sudah tahap apa.”Ada dua, dugaan korupsi rumah dinas DPRD Natuna dan kasus tambang. Sudah tahap penyidikan.”ucapnya bersemangat.

Namun saat ditanya kapan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar perkara yang sudah hampir 2 tahun ditangani itu dilimpahkan ke pengadilan Tety Syam berkata.”Awal tahun depan. Sekarang sudah tahap pemberkasan.”katanya.

Hal menarik dari kasus tambang bauksit yang telah ada tersangkanya, Tety Syam menyebutkan ada dua, Am (Amjon, mantan Kadistamben Kepri) AT (Azman Taufik, mantan kepala PTSP Kepri). Apakah para penambang ilegal tidak dijadikan tersangka karena mereka yang menikmati puluhan miliar kerugian negara itu ?.”Ooh..belum. baru dua orang itu saja tersangkanya.”jelasnya. Begitu juga kepala daerah yang menerbitkan rekomendasinya.

Ini tentu saja menjadi pertanyaan, ada kekuatan besar apa yang memback-up penambang ilegal ini, sehingga lembaga sekelas Kejaksaan Tinggi Kepri saja “ngeri”menaikkan status penambang ilegal ini jadi tersangka. Pasalnya, dilapangan beredar kabar para penambang ilegal ini dibeking oknum “berbintang” yang memiliki link ke pusat sehingga membuat jerih aparat penegak hukum level daerah menyentuhnya.

Proses hukum tambang ilegal ini diperkirakan akan berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Karena, para tersangka hingga hari masih bebas berkeliaran alias tidak ditahan. Sama dengan kasus rumah dinas DPRD Natuna yang terbukti tak kunjung sampai ke pengadilan meskipun sudah 3 tahun lalu penetapan tersangkanya. Tidak ditahannya para tersangka ini membuat kinerjanya berleha-leha karena tidak dikejar batas akhir penahanan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 19 Des 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek