; charset=UTF-8" /> Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Nizan Dihukum 4 Tahun Penjara - | ';

| | 268 kali dibaca

Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Nizan Dihukum 4 Tahun Penjara

Ahmad Nizan, pengendara motor yang dihukum 4 tahun penjara.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mengendara motor dalam kondisi mabuk minuman beralkohol, Ahmad Nizan tabrak pejalan kaki hingga tewas. Akhirnya, Ahmad Nizan dihukum selama 4 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Senin (01/08).

Vonis ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Ahmad Nizan selama 5 tahun penjara. Belum adanya perdamaian dan tidak adanya ganti rugi biaya berobat menjadi hal yang memberatkan Ahmad Nizan.

Dalam surat dakwaan jaksa diungkapkan kronologis kecelakaan lalu lintas berujung hilangnya nyawa Suhandi ini.

Bermula pada 9 Maret 2018 sekitar pukul 19 00 Wib  Ahmad Nizan di jalan Baru arah bandara tepatnya simpang arah Jl. Mekar sari Tanjungpinang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut.

Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, usai terdakwa mengkonsumsi minuman beralkohol di warung saksi RIAWATI SIRINGORINGO kemudian terdakwa pergi hendak menuju ke arah Perumahan Mutiara Bintan dengan mengendarai 1 ( Unit ) Sepeda Yamaha Mio Warna Putih BP 4793 TD. Kemudian saat terdakwa sedang dalam pengaruh minuman alkohol terdakwa telah mengetahui dan menyadari namun terdakwa tetap mengendarai sepeda motor tersebut, selanjutnya saat terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dengan kecepatan sekira di atas 50 km / jam.

Setibanya terdakwa di JL. Baru arah bandara tepatnya simpang arah Jl. Mekar sari Tanjungpinang, dalam posisi jalan lurus dan kondisi cuaca cerah pada malam hari terdakwa kehilangan kendali dan menabrak 2 orang pejalan kaki yang sedang menyebrang yaitu saksi korban SUHANDI dan saksi FIRDA AZZURA, kedua korban tersebut saat menyebrang jalan telah berada di posisi mendekati garis median sehingga terdakwa pun langsung melakukan pengereman secara mendadak dan terjatuh lalu sepeda motor yang dikendarai terdakwa pun terseret dan mengenai kedua korban.

Mngakibatkan saksi korban SUHANDI menderita luka berat, kemudian terdakwa dan korban SUHANDI di bawa ke RSUD Raja Ahmad Thabib Tanjung pinang dan setelah beberapa hari di rawat inap di RSUD tersebut pada tanggal 15 Maret 2018 korban SUHANDI meninggal dunia akibat pendarahan yang cukup parah di bagian kepala.

Berdasarkan surat keterangan Visum Et Repertum  No. 031/VER/RSUD PROV/ III/ 2018 tanggal 26 Maret 2018 yang ditandatangani oleh dokter Trisna Dwi Susanti selaku dokter pemeriksa pada RSUD Raja Ahmad Thabib Kepulauan Riau menyimpulkan bahwa hasil pemeriksaan korban ditemukan perdarahan dari telinga sebelah kanan, ditemukan luka memar pada kepala bagian belakang, ditemukan patah tulang tertutup pada kepala sebelah kanan dan pada kepala bagian belakang, dan ditemukan perdarahan dalam kepala.

Dari cirinya, luka-luka tersebut akibat kekerasan benda tumpul. Dan berdasarkan Surat Keterangan Dokter tentang Kematian No. 073/ SKM-RSUD/III/ 2018 tanggal 15 Maret 2018 yang dikeluarkan oleh RSUD Provinsi Kepulauan Riau dan ditandatangani oleh dokter Reza Priatna selaku kepala Instalasi Forensik & Medikolegal RSUD Provinsi Kepulauan Riau menerangkan telah memeriksa jenazah Suhandi dengan sebab kematian Cedera berat Akibat Kecelakaan Lalu Lintas.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (5) UU RI No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 02 Agu 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek