; charset=UTF-8" /> Surya Darma Mengaku Ikhlas Berikan Rp 400 Juta Pada Handa Rizky - | ';

| | 2,468 kali dibaca

Surya Darma Mengaku Ikhlas Berikan Rp 400 Juta Pada Handa Rizky

*Terungkap Dalam Sidang DPPID Anambas

Surya Darma Putra SE ketika jadi saksi untuk Handa Rizky SE, Selasa (29/09).

Surya Darma Putra SE ketika jadi saksi untuk Handa Rizky SE, Selasa (29/09).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Surya Darma Putra SE yang menjadi saksi untuk terdakwa Handa Rizky SE, mantan kepala cabang pembantu BNI 46 Terempa mengaku ikhlas memberikan Rp 400 juta pada Handa Rizky SE yang dititipkannya di rekening PT Samaratungga Duta Cipta Persada. Karena, Handa Rizky SE telah membantu Surya Darma Putra SE memuluskan pencairan uang sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Anambas Tahun 2011 lalu.

Peryataan ikhlas ini disampaikan Surya Darma Putra SE menjawab pertanyaan ketua majelis hakim, Jupriyadi SH MH dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Selasa (29/09).”Ikhlas Yang Mulia. Setelah saya tinggalkan uang Rp 400 juta itu, saya informasikan pada beliau (Handa Rizky SE, red).”ucap Surya Darma Putra SE yang disambut tawa, hakim, jaksa, terdakwa dan penasehat hukumnya serta pengunjung sidang lainnya.

Menurut Surya Darma Putra SE, pencairan pertama sebesar Rp 3,4 juta melalui cek PT Samaratungga Duta Cipta Persada.”Namun saya tidak melihat cek itu, tapi saya minta uang yang tertulis didalam cek itu ditransfer ke rekening yang diberikan Welly Indra dan Efian.”terang Surya Darma Putra SE.

Sisanya Rp 1,03 Miliar juga diserahkan dalam bentuk cek.”Cek kedua ini saya bawa ke Tanjungpinang dan dicairkan di BNI oleh Kamarudin.”ujarnya.

Dalam persidangan ini, kembali muncul kontroversi Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) nomor 260 yang menjadi dasar berpindahnya uang negara ke rekening simsen selanjutnya ke rekening PT Samaratungga Duta Cipta Persada.”Yang tanda tangan SSBP 260 itu kuasa BUD, ibu Salmiah SE.”tegas Surya Darma Putra SE.

Terungkap pula dalam persidangan, ketika mendekam di Rutan, ada pembicaraan tentang kesepakatan agar uang DPPID itu dikembalikan.”Ada pembicaraan untuk bersama-sama dikembalikan termasuk dengan terdakwa Handa Rizky SE.”ujarnya, namun belakangan Handa Rizky SE tidak mengembalikan sama sekali.

Ketika JPU Wahyudi SH MH menanyakan tentang tertuang dalam poin 6 e paragraf ke 4 di BAP.”Saya bertanya pada Handa Rizky SE, apakah dana DPPID yang tidak masuk ke rekening Simsen lagi ?. Namun terdakwa Handa Rizky SE menjawab, menyarankan disimpan saja ke rekening pihak ke tiga. Tadi saudara uang itu sudah dimasukkan ke rekening PT Samaratungga. Jadi, yang betul ?.”tanya JPU Wahyudi SH MH.

Dengan tenang dan santai Surya Darma Putra SE menjawab.”Yang benar, yang saya sampaikan di persidangan, bahwa uang itu sudah pindah ke rekening pihak ketiga dan diberi tahu oleh Handa Rizky SE.”ujarnya.

Persidangan dilanjutkan pada Kamis (01/10) untuk mendengarkan 3 saksi lainnya termasuk Khaironi, staf keuangan Pemkab KKA yang mengantarkan SSBP 260 ke BNI 46 Terempa yang diminta hadir oleh Irwan S Tanjung SH MH selaku kuasa hukum Handa Rizky SE.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 30 Sep 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek