; charset=UTF-8" /> Surat Teguran Walikota Tak Digubris - | ';

| | 890 kali dibaca

Surat Teguran Walikota Tak Digubris

Jalan umum yang dijadikan lahan parkir di Jl Merdeka.

Jalan umum yang dijadikan lahan parkir di Jl Merdeka. Foto diambil Kamis 11 Maret 2013.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Surat teguran Wali Kota Tanjungpinang pada (06/03) 2013 nomor 338/208/Pol PP/2013 tertanggal 6 Maret 2013. Tentang larangan kepada seluruh Pedagang/Pemilik Bangunan yang mengganggu pasilitas umum, parkir dan hak pejalan kaki lainya. Terkesan tidak digubris bahkan cenderung dianggap surat “hanyut”.

Buktinya, sampai hingga Kamis (11/04)  para pengusaha dan pemilik bangunan yang mengganggu fasilitas umum tersebut. Belum ada satupun yang menghiraukan teguran orang nomor satu di kota itu. Fakta dilapangan, hampir menyeluruh bangunan yang ada di dalam jantung kota Gurindam ini. Tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah (Perda).

Padahal, Perda Nomor  8 tahun 2005 tentang Ketertriban, Kebersihan dan ke-Indahan Lingkungan (KKK), dengan tegas disebutkan, dilarang berjualan/berdagang di atas trotoar  yang mengganggu pejalan kaki. Perda tersebut juga melarang pemilik kendaraan parkir diatas tratoar.

Kemudian Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2010 tentang bangunan gedung,  Ketentuan yang di tetapkan itu menjelaskan, Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang di tentukan oleh pemerintah. Setiap mendirikan bangunan/ ruko diantaranya, 5 sampai dengan 30 meter di peruntukan sebagai ruangan public, fasilitas parkir, hak pejalan kaki.

Pantauan media ini dilapangan, pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat terkait dengan surat teguran tersebut Terutama warga pemilik bangunan yang ada di pingir jalan.”Kalau memang ketentuanya seperti itu, mengapa kok sekarang kita-kita ini ditegur, mengapa tak dari dulu.” ucap salah satu pemilik bangunan di Jl Merdeka ini. (aliasar)

Ditulis Oleh Pada Jum 12 Apr 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek