Surat Teguran III Tak Jelas, Kadis PUPR Lempar Tanggungjawab ke Wakil Walikota
Tanjungpinang, Radar Kepri-Dinas PUPR ( Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) yang dipimpin M Irfan ST MT tak kunjung menerbitkan surat teguran III atas dugaan pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) milik Haldy Chan di jalan raya baru Km.VIII arah Tanjung Uban, hingga Jumat (07/10).
Hal ini terungkap ketika dikonfirmasi awak media ini terkait dugaan pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dilakukan oleh Haldy Chan atas laporan Djodi Wirahadikusuma.
Kepala Dinas PUPR Tanjungpinang M Irfan ST terkesan melempar tanggungjawab ke Wakil Walikota Tanjungpinang, Endang Abdullah.”Pak Endang selaku Wakil Walikota sudah mencari akar dari permasalahan dan rapat dilakukan pada hari selasa (4/10) di ruang Rapat Mall Ruang Publik Pelayanan Tanjungpinang di hadiri oleh Wakil Walikota Pak Endang Abdullah, Dinas PUPR yang di wakilkan oleh Bidang Tata Ruang, Dinas PTSP dan perwakilan dari Pak Haldy Chan.”ujarnya.
Terkait hasil rapat bersama Wakil Walikota tersebut, M Irfan mengatakan.”Dalam hal ini pengembang diwakilkan Leon. Dalam rapat ,Haldy Chan akan melakukan pekerjaan sesuai permintaan sebagaimana surat teguran tersebut, yang bersangkutan akan melakukan ukur ulang lahan mereka yang bersempadan dengan saudara Jody bersama BPN untuk membangun parit yang bersempadan antara saudara Haldy Chan dengan Saudara Jodi dan dari penjelasan PTSP bahwa IMB yg diterbitkan tahun 2012 bahwa parit tesebut tertuang di IMB tersebut.”terangnya.
Menurut M Irfan.”Pak Endang akan melakukan rapat berikutnya yang belum ditentukan tanggalnya. Terkait rapat itu akan diundang Saudara Djodi , Haldy Chan dan dinas terkait serta juga dilibatkan pihak BPN di dampangi lurah dan akan turun langsung ke lokasi lahan untuk melakukan pengukuran batas lahan antara pak Haldy Chan dan pak Djody.”ucapnya.
Djodi selalu pelapor akan merencanakan akan menempuh jalur hukum yang ada termasuk melaporkan ke ombusman RI agar persoalan ini cepat diselesaikan.(Mona)