; charset=UTF-8" /> Ferdy Yohanes Merasa Tidak Bersalah, Ini Alasannya.... - | ';

| | 345 kali dibaca

Ferdy Yohanes Merasa Tidak Bersalah, Ini Alasannya….

Terdakwa Ferdy Yohanes saat memberikan keterangan.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi tambang bauksit dengan terdakwa Ferdi Yohanes hari ini, Senin (10/10) mengagendakan pemeriksaan terdakwa di ruang sidang utama, Kusuma Atmadja Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Berikut keterangan yang disampaikan direktur PT Gunung Sion itu menjawab pertanyaan jaksa. Ferdy Yohanes membenarkan menerima uang senilai Rp Rp 6,7 Miliar dari Sugeng dari pembelian biji bauksit yang ditambang Sugeng.”Perdolar bayarnya, 3 dolar setiap tonasenya.”ucapnya.H

Kemudian tentang HKTR, Ferdy menyebut bergerak dibidang perkebunan.”Apakah ada ditunjukkan IOP untuk penjualan seperti yang dilakukan saudara Junaidi.”tanya jaksa.”Ada ditunjukkan Sugeng. Ditunjukkan sebelum penggalian bauksit.”jawab Ferdy.

Terkait penitipan uang negara pada 02 Februari 2022 di Kejati Kepri sebesar Rp 7,6 Miliar.”Dari mana dan bagaimana perhitungan saudara ?.”tanya jaksa.”Saya perkirakan saja, tak hitung. Uangnya dari yang saya terima dari Sugeng, Junaidi dan lainnya.”terangnya.

Ferdy menambahkan, jika uang yang dititipkan itu karena perintah majelis hakim dalam persidangan ketika dirinya bersaksi.”Perintah pengadilan melakukan penitipan itu saat saya jadi saksi untuk Junaidi dan Sugeng serta yang lain-lain. Sekitar seminggu setelah perintah pengadilan, uang saya titipkan.”ujarnya.

Ferdy mengakui, lahan yang dimilikinya ada  berstatus alas hak dan surat sporadik.”Saya beli dari per-orangan.”terangnya menjawab pertanyaan asal usul kepemilikannya.

Ferdy pernah menanyakan ke Amjon (Kadistamben Kepri saat itu,red) tentang kebenaran IOP.”Pak Amjon bilang sudah benar.”katanya.

Mengenai lahan yang disewakan ke pihak penambang, apakah konpensasi atau sewa lahan.”Disini saya bingung, apakah konpensasi atau sewa lahan. Mereka berikan uang sesuai perjanjian itu.”ujarnya.

Menurut Ferdy, junaidi menambang dilokasi bekas PT Aneka Tambang di pulau Buton, desa Air Glubi.”Saya tidak tahu apakah lahan itu sudah dikembalikan PT Antam ke masyarakat atau belum.”terangnya.

Tentang niat Ferdy menyewakan atau menjual lahan.”Orang yang datang ke saya, saya tidak ada niat.”katanya.

Suasana sidang dengan terdakwa Ferdy Yohanes.

 

Kemudian masalah lahan BUMdes Maritim Jaya yang bermasalah.”Mereka cuma menunjukkan ijinnya, tapi saya tidak paham isi.”katanya.

Sidang yang digelar dengan sistem online ini sering terganggu karena buruknya jaringan sehingga beberapa kali Ferdy Yohanes meminta pertanyaan yang diajukan jaksa, hakim dan pengacaranya diulang beberapa kali karena tidak jelas pertanyaan tersebut.

Ferdy Yohanes merasa tidak bersalah dengan alasan lahan yang dibelinya dikelola dan menerima uang sewa dari pengelolaan lahan tersebut.

Hingga berita ini dimuat sekitar pukul 11 45 Wib persidangan yang dipimpin Risbarita Simaringkir SH dengan anggota Albiferri SH dan Syaiful Amri SH masih berlangsung.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 10 Okt 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek