Surat Edaran Sekdaprov Tanpa Sosialisasi Menuai Keberatan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Mulai berlakunya Surat Edaran dari Seketariat Daerah Tentang Perubahan Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara tentang Dalam Tataan Normal Baru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sejak 1 September 2020 lalu mendapat keluhan dan keberatan sejumlah ASN.
Dalam Surat Edaran tersebut pada point ke tiga Pecatatan Kehadiran bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai tidak tetap, dan Pegawai Tenaga Harian Lepas dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan mengunakan Prensensi online melalui aplikasi SIAP kepri Android, SIAP Desktop atau Fingerprint (pengunaan fingerprint agar menyediakan hand sanitizer atau tissu antiseptik).
Perubahan dalam Surat Edaran tersebut membuat sebagian Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Pegawai Harian Lepas sangat keberatan menggunakan aplikasi SIAP yang telah disediakan oleh pemerintah sangat tidak disetujui oleh sebagian Pegawai Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau(Kepri).
Banyaknya alasan atau permasalahan yang di hadapi oleh pegawai tentang penggunaan aplikasi SIAP ini. Diantaranya tidak dapat digunakan menggunakan Hanphone selain android dan tidak dapat d unggah melalui aplikasi playstore. Selain itu aplikasi SIAP saat ini masih dalam uji coba.
Salah seorang pegawai Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau yang enggan namanya ditulis mengataka, karena aplikasi SIAP ini belum ada Sosialisasi kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Harian Lepas tersebut.”Sehingga membingungkan sebagian pegawai apakah absensi menggunakan aplikasi SIAP sudah berlaku atau belum.”ungkapnya.(mona)