; charset=UTF-8" /> Surat Dakwaan Wiharto Dibantah Saksi Awe - | ';

| | 324 kali dibaca

Surat Dakwaan Wiharto Dibantah Saksi Awe

Saksi Weidra alias Awe saat memberikan keterangan untuk terdakwa Wiharto alias Li Hua.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan tambang ilegal bauksit di Tanjug Moco, Dompak dengan terdakwa Li hua alias Wiharto hadirkan Awe alias Weidra sebagai saksi, Kamis (09/08) di PN Tanjungpinang.

Menurut saksi Weidra pihaknya menjual bauksit ke PT Lobindo selaku pembeli dan mengaku telah mengantongi ijin.”Saya ada ijinnua, saya ajukan ijin IUP OPK ke ESDM.”kata Weidra menjawab pertanyaan JPU Dany K Daulay SH.

Jaksa juga meminta Weidra menunjukan NPWP, SIUP dan SITU yang dihadirkan jaksa dalam berkas.”Apakah saudara sudah memenuhi syarat administrasi dan lingkungan ?.”tanya jaksa. Awe menjawab.”Sudah. Karena itulah IUP OPK terbit.”jelasnya.

Suasana sidang sempat memanas karena Awe minta jaksa tidak membentaknya.”Bapak jangan bentak saya.”ucap Awe. Sehingga ketua majelis hakim Acep Sopian Sauri SH MH meminta jaksa menurunkan volune suaranya.”Jangan marah-marah, ajukan saja pertanyaan dengan biasa.”saran hakim.

Mengenain keterangan Anjom (Kadis ESDM Kepri,red) yang menyebutkan bahwa PT AIPP, berdasarkan informasi bermaksud menjual langsung bauksit ke Jakarta.”Saya tidak tahu dan tidak pernah diberi tahu.”jawab Awe.

Penasehat hukum Wiharto mempertanyakan surat yang ditunjukkan JPU itu, apakah ada surat itu dilampirkan dalam berkas.”Ada dilampirkan dalam berkas untuk terdakwa Awe, tidak bisa disita dua kali.”ucapnya.

Mengenai transaksi pembelian dari PT Shimindo, menurut Awe diserahkan oleh PT Lobindo pada dirinya.”Awalnya, PT Shimindo bayar ke saya, tapi kan tidak bisa. Jadi diserahkan ke PT Lobindo dulu baru PT Lobindo serahkan ke kami.”terang Awe.

Menjawab pertanyaan JPU, apakah Awe pernah berkomunikasi dengan Wiharto.”Tidak pernah, tapi dengan Hendrisen pernah.”katanya.

Mengenai uang Rp 470 juta dan Rp 490 juta, Awe mengakui menerima berupa cek.Namun Awe mengaku tidak tahu siapa yang menandatangani cek tersebut.

Kemudian terkait pertanyaan jaksa tentang pembatalan ijin, Awe mengaku tidak tahu dan tidak pernah diberi tahu oleh ESDM Kepri.

Menjelaskan peran PT Shimindo, Awe mengakui perusahaan itu pemodal.”PT Shimindo beli bauksit ke PT Lobindo, saya kerjasama dengan PT Lobindo dan berhubungan dengan Hendrisin. Saya belakangan baru tahu terdakwa Wiharto ini komisaris.”katanya.

Namun dalam dakwaan ditulis adanya Awe menghubungi Wiharto tentang adanya uang masuk. Namun uraian ini dibantah Awe.”Saya tidak ada menghubungi Wiharto. Tidak pernah sama sekali.”tegas Awe.

Hakim Acep kemudian menanyakan ke JPU Dany K Daulay SH, apakah uraian surat dakwaan diatas ada dalam BAP.”Di BAP Hendrisin ada Yang Mulia.”ucap Dany.”Saya tanya di BAP saksi Awe bukan yang lain.”heran hakim Acep.

Hingga berita ini dimuat, persidangan masih digelar. Hakim masih mencecar saksi Awe dengan sejumlah pertanyaan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 09 Agu 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek