; charset=UTF-8" /> Supir Lori Ditangkap Usai Perkosa Dn - | ';

| | 575 kali dibaca

Supir Lori Ditangkap Usai Perkosa Dn

Tersangka Bn, supir truk yang memperkosa Dn dikamar kosnya.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Seorang supir lori tersandung kasus tali air alias perkosaan. Akibatnya, Bn harus meringkuk di bui. Bn sang supir lori dalam kondisi mabuk mendatangi kos Dn (korban) di jalan Cempedak, Minggu (05/04) sekitar pukul 21 30 Wib.

Penjelasan diatas disampaikan Kapolres Tanjungpinang, AKBP M Iqbal melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra setelah menerima laporan pemerkosaan yang dialami korban.”Bn dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.”tulis Kasat Reskrim melalui WA-nya Senin (06/04) 2020.

Diketahui, DN korban pemerkosaan datang ke Malpores Tanjungpinang Senin tanggal 6 April 2020 sekira pukul 01.30 wib dini hari. Dia resmi membuat laporan Polisi bahwa dirinya telah diperkosa bahkan di ancam dan di sakiti oleh Bn (32)

Bermula pada hari minggu (05/04)2020 sekira pukul 21.30 wib. Bn yang pekerjaannya sebagai supir mobil truk dalam keadaan mabuk datang ke kamar Kos kediaman DN yang beralamat di jalan Cempedak, Tanjung Barat.

Karena dalam keadaan mabok, setiba dirumah DN si supir lori ini sudah dalam birahi tinggi dan langsung memeluk dan hendak melakukan persetubuhan dengan DN. Namun persetubuhan itu tidak terjadi dikarenakan kemaluan Bona terlebih dahulu telah mengeluarkan sperma, sebelum hajatnya kesampaian.

Karena tidak merasa puas disitu saja, Bn kemudian mencoba lagi untuk menyetubuhi DN dengan cara memaksa memeluk DN dan menggigit gigit bibir korban sambil memegang kuat kedua tangan Korban.

DN tidak tinggal diam, meronta ronta tidak mau untuk disetubuhi, namun Bn terus berupaya untuk bisa menyetubuhi DN. Dibawah todongan sebuah obeng, Bn berhasil membuka celana Korban dan lalu memasukan secara paksa alat kelaminnya kedalam alat kelamin DN.

Bn merasa puas sementara DN lemas, DN tidak terima perlakukan supir lori itu. Sekitar 4 4 jam kemudian usai menenangkan diri. DN membuat laporan ke Polisi dengan membawa barang bukti 1 (satu) buah obeng yang dipergunakan oleh tersangka untuk mengancam korban,1 (satu) helai sprei warna merah,1 (satu) helai celana dalam,1 (satu) helai celana pendek warna hijau,1 (satu) helai baju warna hijau milik DN.(waty)

Ditulis Oleh Pada Sen 06 Apr 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek