; charset=UTF-8" /> Supir dan Kenek Toko Sung Jaya Dituntut "Hanya" 7 Bulan Penjara - | ';

| | 207 kali dibaca

Supir dan Kenek Toko Sung Jaya Dituntut “Hanya” 7 Bulan Penjara

Rian dan Robil saat mendengarkan tuntutan jaksa.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Supir dan kenek toko Sung Jaya kompak membobol tempatnya bekerja diganjar 7 bulan penjara oleh JPU Zaldi Akri SH. Tuntuan terhadap Zulfachryansah alias Rian (supir) dan Robil (kenek) dibacakan Kamis (26/04) di PN Tanjungpinang.

Dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa ZULFACHRYANSYAH Als RIAN BIN FACHROROZI dan Terdakwa ROBIL Als ROBI Bin PADIL baik bertindak untuk diri sendiri atau dengan bersama-sama, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dengan pasti di dalam bulan Mei tahun 2017 sampai dengan bulan Desember 2017 atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2017 sampai dengan bulan Desember tahun 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu di dalam tahun 2017, bertempat di Toko SUNG JAYA dan Gudang SUNG JAYA di Jalan Permaisuri Nomor 3 Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan,  Propinsi Kepulauan Riau,

Mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebahagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, perbuatan mana dilakukan dengan cara.

Terdakwa 1. ZULFACHRYANSYAH Als RIAN BIN FACHROROZI dan terdakwa 2. ROBIL Als ROBI Bin PADIL dadalah sebagai karyawan pada Toko SUN JAYA milik saksi HARIYADI Als PANJANG, Toko SUN JAYA bergerak dibidang penjual bahan material bangunan, terdakwa 1 adalah sebagai Sopir untuk mengantarkan bahan material bangunan yang dipesan oleh pemesan sedangkan terdakwa 2 adalah  sebagai Kneknya, pada sekitar bulan Mei 2017 hari, tanggal dan waktu yang tidak dapat dipastikan lagi dengan pasti ada pembeli yang memesan barang-barang material bangunan di Toko SUN JAYA, kemudian terdakwa 1 dan Terdakwa 2 menerima Faktur barang pesanan tersebut, lalu terdakwa 1 dan Terdakwa 2 setelah menerima Faktur tersebut, kemudian menuju ke gudang tempat barang pesanan tersebut dengan didampingi oleh saksi ANGGI SUPRIADI Bin SURIADI selaku Penjaga gudang kemudian terdakwa 1 dan Terdakwa 2 memuat barang pesanan tersebut sesuai dengan Faktur yang diterimanya dan disaksikan oleh saksi ANGGI SUPRIADI Bin SURIADI, setelah barang-barang selesai dimuat kedalam Mobil, lalu terdakwa 1 dan Terdakwa 2 keluar dari dalam gudang untuk mengantarkan bahan material tersebut ke alamat pemesan, dan setelah terdakwa 1 dan terdakwa 2 sampai diluar gudang, kemudian terdakwa 1 dan terdakwa 2 kembali ke Gudang tanpa disaksikan oleh saksi ANGGI SUPRIADI Bin SURIADI kembali masuk ke gudang kemudian mengambil 10 ( sepuluh ) lembar Spandek dan dinakkan ke Mobil, ke 10 ( sepuluh ) lembar Spandek tersebut tidak ada pesanan dari pemesan dan tanpa Faktur, setelah terdakwa 1 dan Terdakwa 2 memuat 10 ( sepuluh ) lembar spandek ke Mobil Pik Up, lalu terdakwa 1 dan terdakwa 2 meninggalkan gudang tersebut untuk mengantarkan bahan Material bangunan ke alamat pemesan tersebut, sedangkan 10 ( sepuluh ) lembar Spandek yang dimuat terdakwa ke dalam Mobil Pik Up dijual oleh  Terdakwa 1 dan terdakwa 2 kepada orang lain, dan uang hasil penjualan 10 ( sepuluh ) lembar spandek tersebut oleh terdakwa 1 dan Terdakwa 2 dibagi dua dan uang dipergunakan untuk keperluan masing-masing terdakwa.

Terdakwa 1 dan terdakwa 2 sudah sering melakukan pencurian dengan cara tersebut diatas didalam gudang SUN JAYA tersebut, dan terakhir kali terdakwa ZULFACHRYANSYAH Als RIAN BIN FACHROROZI melakukan pencurian di Toko SUN JAYA pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017, sekira pukul 07.30 WIB, dimana pada awalnya terdakwa 1 mendapatkan hubungan Telfon dari saksi HARIYADI Als PANJANG, dalam percakapan tersebut saksi HARIYADI Als PANJANG memerintahkan terdakwa ZULFACHRYANSYAH Als RIAN BIN FACHROROZI untuk membukan Toko, setelah Toko dibuka oleh terdakwa ZULFACHRYANSYAH Als RIAN BIN FACHROROZI kemudian terdakwa ZULFACHRYANSYAH Als RIAN BIN FACHROROZI mengambil  1 Unit Bor tangan merk FUJIYAMA warnah biru, 1 ( satu ) gulung kabel 2,5 mm warnah merah dengan panjuang 100 Meter dan 1 ( satu ) gulung kabel 1,5 mm warnah hitam dengan panjuang 100 Meter, dan tidak lama setelah itu terdakwa ZULFACHRYANSYAH Als RIAN BIN FACHROROZIdan terdakwa ROBIL Als ROBI Bin PADIL ditangkap oleh pihak Polsek Bintan Utara.

Akibat perbuatan para terdakwa saksi HARIYADI Als PANJANG mengalami kerugian sebesar lebih kuran Rp.35.000.000.-

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diamcam pidana sebagaimana tersebut dalam pasal 363 ke 4 KUH Pidana.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 26 Apr 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek