Gagal Pinjam Uang, Murid Ini Curi Keyboard Milik Gurunya
Tanjungpinang, Radar Kepri-Apa yang sudah dilakukan oleh M. Ridho memang tidak pantas untuk ditiru. Dengan alasan butuh uang, pemuda yang juga sebagai penari ini nekat mencuri dua unit Keyboard merk Yamaha milik Sobirin yang tidak lain pernah menjadi gurunya saat bersekolah di SMKN 1 Kijang, Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Pemuda berusia 21 tahun inipun harus duduk sebagai terdakwa saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang, Kamis (26/04).
Saksi korban Sobirin di persidangan menuturkan dirinya baru mengetahui dua unit Keyboard miliknya hilang pada tanggal 3 November 2017 di studio musik miliknya di Kampung Jati, Kijang. Kecurigaan korban langsung tertuju kepada terdakwa karena beberapa hari sebelumnya M. Ridho pernah datang ke studio musik yang juga merupakan rumah milik korban.
“Terdakwa lima hari sebelumnya pernah ke rumah saya meminjam uang dengan membawa sertifikat tanah tanah dan biola, saya tidak pinjamkan karena sedang tidak ada uang. Saat itu ada asisten saya Safriadi yang jadi saksi saat terdakwa datang ke studio musik milik saya,” ujar Sobirin.
Dilanjutkan Sobirin, lima hari kemudian dirinya mendapat laporan dari Safriadi kalau dua unit Keyboard beserta kelengkapannya yang berada didalam studio musik sudah tidak ada. Sedangkan kerusakan pintu maupun jendela tidak ada. “Selanjutnya saya melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Bintan Timur. Polisi menemukan Keyboard saya ada di rumah terdakwa yang mulia,” kata Sobirin.
Keterangan saksi korban Sobirin dibenarkan oleh terdakwa M. Ridho yang mengakui saat berkunjung ke studio milik korban dirinya melepas kunci jendela. Beberapa hari kemudian dirinya datang lagi untuk mengambil dua unit Keyboard tersebut melalui pintu jendela yang sebelumnya sudah dilepas oleh terdakwa. “Semua keterangan saksi betul yang mulia, saya ambil Keyboard itu lewat jendela lalu saya bawa ke rumah,” uajr terdakwa.
Akibat kehilangan dua unit Keyboard senilai Rp. 16 juta korban merasa dirugikan, karena alat yang biasa digunakan korban untuk mengajar murid-muridnya menjadi terganggu. “Terdakwa ini pernah menjadi murid saya waktu di SMKN 1 Kijang, saya tidak menyangka dia yang melakukan pencurian yang mulia,” ujar Sobirin.
Sidang dilanjutkan minggu depan untuk mendengar keterangan saksi lainnya. (Dwa)