Simpan Sabu, Frans dan Rudi Dituntut 6 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Dua orang pemilik narkoba jenis sabu dituntut selama 6 tahun penjara oleh JPU Zaldi Akri SH didepan majelis hakim PN Tanjungpinang. Keduanya Frances Robet Antoni Manalu alias Frans dan Rudi Anto Simarmata.
Bsrmula pada 18 Oktober tahun 2017, sekira pukul 00.30 WIB, bertempat di Jalan Bhayangkara Gang Kerapu No. 36 RT-004/RW-010, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Propinsi Kepulauan Riau.
Melakukan Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursos Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman jenis Sabu perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai beriku.
Awalnya terdakwa dan saksi RUDI ( DPO ) datang kerumah para terdakwa di Jalan di Jalan Bhayangkara Gang Kerapu No. 36 RT-004/RW-010, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Propinsi Kepulauan Riau lalu bertemu diruang tamu dengan terdakwa RUDI ANTO SIMARMATA sedangkan terdakwa FRANCES ROBET ANTONI MANALU Als FRANS pada saat itu sedang mencuci pakaian di kamar mandi, lalu terdakwa RUDI ANTO SIMARMATA memanggil terdakwa FRANCES ROBET ANTONI MANALU Als FRANS ke kamar mandi, kemudian terdakwa FRANCES ROBET ANTONI MANALU Als FRANS menemui RUDI ( DPO ) di ruangan tamu, setelah itu Saudara RUDI ( DPO ) mengatakan kepada terdakwa FRANCES ROBET ANTONI MANALU Als FRANS kamu ada uang sebesar Rp.500.000.- ( lima ratus ribu ) rupiah, karena mau pulang ke Batam, setelah Saudara RUDI ( DPO ) menANYAKAN UANG TERSEBUT LALU MENGELUARKAN 1 ( SATU ) PAKET Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu ke terdakwa FRANCES ROBET ANTONI MANALU Als FRANS untuk dipakai, setelah itu Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan taaman jenis Sabu diterima terdakwa FRANCES ROBET ANTONI MANALU Als FRANS, kemudian terdakwa FRANCES ROBET ANTONI MANALU Als FRANS menyerahkan uang sebesar Rp.500.000.- ( lima ratus ribu ) rupiah kepada Saudara RUDI ( DPO ) setelah uang tersebut diterima oleh Saudara RUDI ( DPO ) dan dimasukkan kedalam Dompetnya, kemudian Saudara RUDI ( DPO ) menyerahkan kembali 1 ( satu ) paket Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu kepada terdakwa FRANCES ROBET ANTONI MANALU Als FRANS, lalu terdakwa FRANCES ROBET ANTONI MANALU Als FRANS menyimpannya di tempat rak-rak piring, kemudian terdakwa FRANCES ROBET ANTONI MANALU Als FRANS kembali mencuci pakaiannya sedangkan terdakwa RUDI ANTO SIMARMATA menonton TV diruangan tamu, setelah terdakwa FRANCES ROBET ANTONI MANALU Als FRANS selesai mencuci pakaiannya, lalu kembali keruangan tamu.
Selasa tanggal 17 Oktober 2017 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa FRANCES ROBET ANTONI MANALU Als FRANS dan terdakwa RUDI ANTO SIMARMATA diruangan tamunya membagi 1 ( satu ) paket Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu menjadi 2 ( dua ) paket, 1 ( satu ) paket oleh terdakwa FRANCES ROBET ANTONI MANALU Als FRANS dimasukkan kedalam kantong celananya sebelah kanan, sedangkan 1 ( satu ) paket lagi dimasukkan kedalam Kotak warnah hitam, lalu kotak warnah hitam tersebut oleh teerdakwa FRANCES ROBET ANTONI MANALU Als FRANS dimasukkan kedalam Almari Pakaiannya didalam kamar tidur.
Hari Rabu tanggal 18 Oktober 2017 sekitar 19.00 WIB datang saksi PARDINAN SIREGAR saksi RORO P HARIANJA yang didampingi oleh saksi AMIRUDIN kerumah para terdakwa, kemudian saksi PARDINAN SIREGAR memperkenalkan diri, bahwa saksi adalah dari Kesatuan Narkoba Polres Tanjungpinang, lalu saksi PARDINAN SIREGAR melakukan Penggeledahan badan terdakwa FRANCES ROBET ANTONI MANALU Als FRANS dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 ( satu ) paket Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic bening didalam Kantong celananya sebelah kanan, kemudian saksi PARDINAN SIREGAR saksi RORO P HARIANJA yang didampingi oleh saksi AMIRUDIN melakukan penggeledahan didalam kamar tidur, didalam kamar tidur tersebut ditemukan 1 ( satu ) buah Kotak hitam dan didalamnya terdapoat 1 ( satu ) paket Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic bening.
Setelah itu saksi PARDINAN SIREGAR dan saksi RORO P HARIANJA yang didampingi oleh saksi AMIRUDIN melakukan Introgasi kepada para terdakwa, dalam Introgasi tersebut para terdakwa mengakui bahwa Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu tersebut adalah miliknya, para terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu tersebut didapatkan dari Saudara ARI ( DPO ) dengan harga sebesar Rp.500.000.- ( lima ratus ribu ) rupiah.
Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atau taidak ada hubungan pekerjaan dengan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu tersebut untuk Memiliki, Menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis Sabu.
Perbuatan terdakwa, menurut jaksa terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”Menuntut agar kedua terdakwa dipidana penjara selama 6 tahun penjara dan dena Rp 800 juta subsidair 6 bulan kurungan 3. Atas tuntutan ini, keduanya mengajukan pembelaan pada Senin depan.(irfan)