; charset=UTF-8" /> Suiti, Pengusaha Alat Berat Diadili - | ';

| | 1,302 kali dibaca

Suiti, Pengusaha Alat Berat Diadili

Terdakwa Junaidi alias Suiti

Inilah terdakwa Junaidi alias Suiti.

Tanjungpinang, Radar Kepri, Gara-gara memukul Surya Efendy yang merupakan rekan bisnis, Junaidi alias Suiti (42) harus duduk di kursi “panas” sebagai terdakwa penganiayaan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (24/11).

Merujuk surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Bona Huta Sagala SH MH dengan nomor PDM-122/TG.PIN/E.1/Ep.2/10/2014 diterangkan kronologis kawan bisnis yang berujung ke meja hijau ini.

Awalnya, pada Rabu, 11 Juni 2014 sekitar pukul 07 30 Wib, saksi korban (Surya Efendy) menerima telepon dari Izwan alias Iwan, operator alat berat yang mengerjakan proyek perumahan Cempaka Emas di Jl Cendrawasih, kilometer 8 atas Tanjungpinang. Saksi Iwan menyampaikan, bahwa dilokasi ada Suiti untuk menghentikan operasional alat berat yang akan bekerja.

Iwan kemudian meminta Surya Efendy untuk datang ke lokasi perumahan yang sedang tahap pematangan lahan. Iwan meminta Surya Efendy menyelesaikan persoalan tersebut. Tak lama berselang Surya Efendy tiba dilokasi dan menjumpai Suiti. Kedua pengusaha ini kemudian terlibat pembicaraan serius, dimana Suiti mengklaim proyek pekerjaan pematangan lahan yang dikerjakannya telah rampung 70 persen dan meminta pembayaran sebesar Rp 235 juta, sesuai dengan kontrak kerja yang menyebutkan, pembayaran disesuaikan dengan pekerjaan yang telah diselesaikan. Namun, dalam perhitungan Surya Efendy, progress pekerjaan pematangan lahan itu baru mencapai 40 persen.

Perbedaan perhitungan ini berujung pertengkaran, sehingga Suiti emosi dan mencoba memukul Surya Efendy. Ketika saksi Datar Sirait mendatangi keributan itu, tiba-tiba Suiti mencengkram krah baju Surya Fendy sehingga satu kancing bajunya lepas. Akibat cengkraman itu, leher Surya Efendy juga mememar pada leher bagian kiri.

Atas aksinya ini, Suiti didakwa, pertama melanggar pasal 351 ayat (1) KUH Pidana, kedua pasal 335 ayat (1) ke- KUH Pidana tentang penganiyaan ringan.

Tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa dengan terdakwa Suiti di dengarkan keterangannya di PN Tanjungpinang.

Tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa dengan terdakwa Suiti di dengarkan keterangannya di PN Tanjungpinang, Senin (24/11)

Usai membacakan dakwaan, terdakwa Suiti menyatakan mengerti dan paham serta tidak mengajukan keberatan. Jaksa kemudian menghadirkan 3 orang saksi termasuk saksi korban, Surya Efendi.”Kasus ini sempat didamaikan di Kodim 0315 Bintan, karena Sirait (Datas Sirait) itu anggota Kodim dan mengaku mitra bisnisnya. Saya sudah terima perdamaian itu, tapi polisi bilang perkara ini bukan delik aduan dan telah sampai di Kejaksaan.”terang Surya Efendi.

Terhadap keterangan Surya Efendi dan saksi lainnya, Suiti menyatakan tidak keberatan, sehingga persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan terdakwa Suiti. Yang pada intinya mengakui khilaf dan emosi sehinga terjadilah insiden pemukulan tersebut. Persidangan dilanjutkan, Senin (01/12) dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 24 Nov 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek