; charset=UTF-8" /> Suhandi Dituntut 4 Tahun Penjara Plus Denda Rp 800 Juta - | ';

| | 1,036 kali dibaca

Suhandi Dituntut 4 Tahun Penjara Plus Denda Rp 800 Juta

Terdakwa Suhandi yang dituntut selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp 800 juta di PN Tanjungpinang.

Terdakwa Suhandi yang dituntut selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp 800 juta di PN Tanjungpinang, Rabu (15/01). (foto by irfan,radarkepri.com)

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa Suhandi alias Adi (24) hanya bisa tertunduk lesu ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ristianti Adriani SH menuntutnya selama 4 tahun penjara, Rabu (15/01) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang  (PN Tpi). Warga Jl Darussalam Gang Kenang I nomor 5 RT 003 RW 004 Kelurahan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat ini terbukti membawa/memiliki/menyimpan narkoba jenis Sabu-sabu (SS).

Dalam persidangan di PN Tanjungpinang terungkap, Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan menangkap Adi pada Rabu 23 Oktober 2013 sekitar pukul 19 30 Wib di kamar 106 Wisma Miami.”Sabu-sabu tersebut dibawa dari Tanjungpinang.”tulis JPU dalam dakwaan.

Polisi menangkap Adi setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang seorang laki-laki yang sedang membawa SS dalam perjalanan menuju Wisma Miami. Setelah mendapat info tersebut, Satnarkoba Polres Bintan kemudian membuntuti Adi hingga masuk kamar.

Ketika polisi menggeledah kamar wisma yang dipesan Adi, petugas menemukan SS tersebut diselipkan diatas meja antara kotak rokok Sampurna Mild dan kertas pembungkus obat antimo.”Sabu-sabu tersebut dibeli Adi dari Regar (DPO) dengan cara dipesan melalui handphone.”terang JPU dalam surat dakwaan.

Terhadap perbuatannya, menyimpan/memiliki narkoba jenis SS seberat 2,3 gram tersebut, JPU Ristianti Adriani SH menjerat terdakwa Adi melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Jaksa menuntu terdakwa Adi selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Terhadap tuntutan tersebut, majelis hakim PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dipimpin Fatul Mujib SH MH dengan anggota Iwan Irawan SH MHum memberikan waktu 7 hari untuk terdakwa guna menyusun nota pembelaan.”Terdakwa masih muda dan diharapkan bisa berubah.”sebut JPU Ristianti Adriani SH usai siding digelar. Persidangan dilanjutkan Rabu (22/01) untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa Adi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 15 Jan 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek