Suhadi, Napi “Spesialis” Koruptor Alkes Dituntut Hanya 4 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Direktur PT Mitra Bina Media, Suhadi dituntut selama 4 tahun penjara Terdakwa “spesialis” korupsi Alat Kesehatan ini juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,6 Miliar.
Napi dalam kasus alkes RSUD Lampung ini juga diwajibkan membayar denda Rp 1,6 jika tak mampu bayar, hukumannya ditambah 2 tahun.
Suhadi yang telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 750 juta juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsidair 3 bukan kurungan.
Status “spesialis” layak disematkan Suhadi karena, dalam catatan radarkepri.com Suhadi saat ini sedang menjalani hukuman kurungan penjara di Lapas Lampung karena korupsi alkes RSUD Lampung.
Suhadi juga sudah menjadi terpidana dalam korupsi alat kesehatan di Puskesmas di Batam dengan vonis 1 tahun 6 bulan pada Kamis, 17 Maret 2016.
Suhadi juga terjerat korupsi alkes di RSUD Provinsi Kepri di Tanjunguban dan pembacaan tuntutan terhadap kasus ini dilaksanaka di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Rabu (01/06).
Kemudian Suhadi juga terjerat kasus yang sama di RSUD Tanjung Balai Karimun dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan.
Terhadap tuntutan, penasehat terdakwa Suhadi yakni Agus Sutanto SH meminta waktu 1 Minggu untuk menyiapkan pembelaan.(irfan)