; charset=UTF-8" /> Suhadi, Napi "Spesialis" Koruptor Alkes Dituntut Hanya 4 Tahun Penjara - | ';

| | 1,496 kali dibaca

Suhadi, Napi “Spesialis” Koruptor Alkes Dituntut Hanya 4 Tahun Penjara

Terdakwa Suhadi saat mendengarkan tuntutan JPU Dani K Daulay SH dan Rebuli Sanjaya SH.

Terdakwa Suhadi saat mendengarkan tuntutan JPU Dani K Daulay SH dan Rebuli Sanjaya SH.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Direktur PT Mitra Bina Media, Suhadi dituntut selama 4 tahun penjara Terdakwa “spesialis” korupsi Alat Kesehatan ini juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,6 Miliar.
Napi dalam kasus alkes RSUD Lampung ini juga diwajibkan membayar denda Rp 1,6 jika tak mampu bayar, hukumannya ditambah 2 tahun.

Suhadi yang telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 750 juta juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsidair 3 bukan kurungan.

Status “spesialis” layak disematkan Suhadi karena, dalam catatan radarkepri.com Suhadi saat ini sedang menjalani hukuman kurungan penjara di Lapas Lampung karena korupsi alkes RSUD Lampung.

Suhadi juga sudah menjadi terpidana dalam korupsi alat kesehatan  di Puskesmas di Batam dengan vonis 1 tahun 6 bulan pada Kamis, 17 Maret 2016.

Suhadi juga terjerat korupsi alkes di RSUD Provinsi Kepri di Tanjunguban dan pembacaan tuntutan terhadap kasus ini dilaksanaka  di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Rabu (01/06).

Kemudian Suhadi juga terjerat kasus yang sama di RSUD Tanjung Balai Karimun dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan.

Terhadap tuntutan, penasehat terdakwa Suhadi yakni Agus Sutanto SH meminta waktu 1 Minggu untuk menyiapkan pembelaan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 01 Jun 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek