; charset=UTF-8" /> Sudirmanto Dihukum 10 Bulan Penjara - | ';

| | 313 kali dibaca

Sudirmanto Dihukum 10 Bulan Penjara

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) menyatakan Sudirmanto terbukti bersalah mencemarkan nama baik Bupati Natuna, Wan Siswandi SSos MSi.

Dilihat radarkepri.com disitus MARI, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dengan terdakwa Sudirmanto itu telah dibacakan vonisnya pada 11 April 2024 lalu menyatakan.”Terdakwa Sudirmanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakula tindak pidana tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang berisikan muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.”ucap majelis hakim.

Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman selama 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 5 juta, jika tak mampu membayar denda, hukuman ditambah selama 2 bulan lagi dipenjara.

Terhadap vonis MA ini, huma PN Ranai, Suryadana Rahayu Putra SH dikonformasi radarkepri.com via WA-nya, Senin (27/05) tentang, apakah putusan sudah diterima atau belum menuliskan.”Selamat siang, untuk putusan perkara kasasi atas nama Terdakwa Sudirmanto, sampai saat ini putusannya belum sampai di PN Natuna, sehingga Putusan Kasasi tersebut belum dapat diberitahukan kepada Terdakwa, Penasihat Hukum Terdakwa maupun Penuntut Umum.”terangnya.

Sedangkan, pihak Kejaksaan selaku eksekutor vonis, dalam hal ini Kejari Ranai di Natuna dikonfirmasi dihari yang sama menuliskan.”Tolong di monitor via pak Ks Intel Fan, sy masih giat Dinas Luar.  Hrsnya kalau sdh masuk putusan ada pemberitahuan dr PN Natuna agar segera kita eksekusi.”tulis Kajari Ranai, Surayadi Sembiring SH MH.

Menindaklanjuti jawaban tersebut, media ini kemudian mengkonfirmasi dengan Kasi Intelejen Kejari Ranai, Maiman Limbong SH MH.”Ini masih saya konfirmasi, Ntar kalau sudah dapat (putusan, red) aslinya, saya hubungi.”tulisnya.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 27 Mei 2024. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek