; charset=UTF-8" /> Subkon Proyek Dermaga Dompak Dihukum 8 Tahun Penjara - | ';

| | 493 kali dibaca

Subkon Proyek Dermaga Dompak Dihukum 8 Tahun Penjara

Abdurohim Kosim Djou usai divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi pembangunan lanjutan dermaga Dompak dengan terdakwa Abdurohim Kosim Djou hari ini, Kamis (12/12) memasuki babak akhir (pembacaan vonis,red) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim, terungkap sejumlah pihak lain yang terlibat dalam proyek APBD-P 2015 ini. Mulai dari surat dukungan dari Ciku untuk PT KMA agar syarat administrasi lelang terpenuhi.”Terdakwa juga menunjuk saksi Ciku sebagai mandor dan memberikan gambar rencana kerja.”sebut hakim Jhony Gultom SH.

Kemudian adanya pengalihan pekerjaan dari Berto Irawan ke terdakwa Abdurohim Kosim Djou yang jelas melanggar Perpres 54 tahun 2010.

Terungkap pula adanya pemalsuan tanda tangan milik Berto dalam addendum dua senilai Rp 3,2 Miliar lebih.

Berdasarkan sejumlah fakta yang terungkap dipersidangan, majelis hakim sepakat perbuatan Abdurohim Kosim Djou terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.”Menghukum terdakwa Abdurohim Kosim Djou selama 8 tahun penjara dan mewajibkan pengembalian uang pengganti kerugian negara Rp 4,5 Miliar Subsidair 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta jika tak dibayar hukumanya ditambah 2 bulan penjara.”ucap hakim ketua Copioner SH MH dalam amar putusannya.

Sebelumnya, JPU menuntut Abdurohim Kosim Djou selama 9 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti senilai Rp 4,5 Miliar subsidair 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara.

Terdakwa Abdurohim Kosim Djaou terbukti melanggar dakwaan pada pasal primer, pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap vonis majelis hakim ini, terdakwa menyatakan akan mengajukan upaya hukum lain dan jaksa menyatakan pikir-pikir.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 12 Des 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek