; charset=UTF-8" /> Status BPK FTZ Tanjungpinang Tak Jelas Investor Enggan Berinvestasi - | ';

| | 1,514 kali dibaca

Status BPK FTZ Tanjungpinang Tak Jelas Investor Enggan Berinvestasi

Bobby Jayanto, Ketua Kadin Tanjungpinang

Bobby Jayanto, Ketua Kadin Tanjungpinang

Tanjungpinang, Radar Kepri-Belum maksimal berfungsinya Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) Free Trade Zone (FTZ) wilayah Tanjungpinang sebagaimana mestinya. Berdampak  pada ke engganan sejumlah investor baik dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA) mengembangkan usahanya di daerah ini.

Hal ini disampaikan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tanjungpinang Bobby Jayanto, Rabu (26/3).”Sekitar beberapa bulan lalu, kita pernah janjikan kepada 10 orang  investor dari 4 negara, yakni Malaysia, Austarlia, Vietnam dan Cina yang datang ke daerah ini untuk berinvestasi. Mereka kita bawa keliling untuk melihat beberapa tempat yang masuk dalam kawasan FTZ di Dompak, Tanjungpinang, termasuk di wilayah Bintan.”terang Boby Jayanto.

Namun hasil survey yang dilakukan pihak investor tersebut, akhirnya berkesimpulan bahwa mereka membantalkan niatnya untuk berinvestasi di Tanjungpinang, setelah mengetahui belum adanya kejelasan tentang status kawasan FTZ tersebut.”Kalau di Bintan, para investor tersebut sangat berminat, ditunjang lagi adanya bandara swasta yang sedang dibangun di kawasan itu, sehingga memiliki prospek lebih baik untuk dikembangkan, terutama dibidang kepariwisataan, termasuk bidang pertanian dan, perkebunan.”beber Bobby.

Untuk lahan pertanian dan perkebunan, lanjut Bobby, pihak investor tersebut berencana akan membangun sebuah perkebuan tebu untuk di eksport kebeberapa negara yang menjadi tujuannya. Namun, lemahnya sumber daya manusia (SDM) yang ada saat ini, juga salah satu faktor tidak adanya kejelasan tentang status BPK-FTZ Tanjungpinang yang berkemampuan serta menguasai data informasi yang lengkap, khususnya berkaitan dengan investasi PMDN dan PMA, agar berminat untuk berinvestasi di daerah ini.

Paling penting, pendataan terhadap kawasan FTZ harus jelas untuk disampaikan kepada investor yang memerlukan.”Menurut saya, harus ditempatkan orang yang profesional dan ekslusif menguasai dan memiliki data informasi yang lengkap dan akurat, tentang peta profil kawasan FTZ.”kata Boby Jayanto.

Hal lain, badan perizinan dan birokrasi pengurusan juga harus jelas, mengingat kondisi birokrasi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) satu dengan lainnya, tidak memiliki kata sepakat, melainkan sama-sama mempertahankan kewenangan mereka masing-masing.”Kondisi birokrasi seperti itu, sangat merugikan sekali bagi para investor, karena menyangkut masalah waktu dan kejelasan yang paling berharga. Jangankan Investor dari luar negeri, saya saja mau berinvestasi bagi daerah ini, masih harus berfikir panjang, melihat kondisi birokrasi kita yang ada saat ini.”terang Bobby.

Atas kondisi tersebut, Boby berharap agar pemerintah di daerah harus memiliki dan mengambil sikap untuk melakukan perbaikan yang lebih baik lagi, dalam memberikan kemudahan-kemudahan berurusan administari, agar ada daya tarik seseorang untuk menanamkan investasi mereka untuk kemajuan daerah ini.”Bukan hanya pihak investor, bagi para pelaku ekonomi juga pemerintah harus memberikan dukungan dan kemudahan dalam birokrasi administrasi yang ada di masing-masing SKPD terkait. Jika tidak, kita para pelaku ekonomi tidak bisa berbuat apa-apa lagi,”katanya.

Bobby juga berharap agar Dewan Kawasan (DK) untuk segera mendata ulang lahan kawasan FTZ di Provinsi Kepri agar jelas pembatasannya. Selain itu dapat pula disampaikan serta disosialisasikan kebijakan dan aturannya agar pelaku usaha dan calon investor mendapatkan informasi konkrit regulasinya.”DK juga bisa membantu pemerintah daerah menyebarluaskan ke rekan usaha di luar daerah dan luar negeri. Termasuk pihak Kepabeanan, juga harus mensosialisasikan hak-hak masyarakat yang tinggal di daerah FTZ di Kota Tanjungpinang khususnya (Dompak dan Senggarang). Hal ini sehingga masyarakat tidak melanggar aturan Kepabeanan.”tutupnya.(irfan).

Ditulis Oleh Pada Kam 27 Mar 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek