; charset=UTF-8" /> Stafsus Gubernur Kepri Jadi Saksi Dugaan Korupsi di BUMD Bintan - | ';

| | 623 kali dibaca

Stafsus Gubernur Kepri Jadi Saksi Dugaan Korupsi di BUMD Bintan

Azirwan saat memberikan keterangan untuk terdakwa Risalah SP dan Teddy Irawan.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Persidangan kasus dugaan korupsi di BUMD Bintan dengan terdakwa Risalah SP dan Teddy Irawan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Senin (17/05) hadirkan 3 orang saksi untuk didengarkan keterangannya yakni Iswanto, Riza Provita dan Azirwan

Terdakwa Risalah saat itu  Direktur BUMD Perseroan Terbatas (PT) Bintan Inti Sukses Kabupaten Bintan, sedangkan Teddy Irawan menjabat Kepala Divisi (Kadiv) keuangan.

Salah seorang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Waruwu SH dari Kejari Bintan adalah Azirwan yang saat ini menjabat staf khusus (stafsus) Gubernur Kepri, Ansar Ahmad SE MM.

Sidang digelar secara virtual, dimana dua terdakwa ditahan di Rutan sedangkan Azirwan didengarkan keterangannya didepan majelis hakim.

Menurut Azirwan, selaku komisaris pihaknya pernah meminta agar direktur menagih uang yang dipinjamkan saat dirinya menjabat Direktur PT BIS.”Saya surati yang meminjam dana. Diantaranya yang dipinjamkan ke Ady Indra Pawenari atas nama PT Multi Coco sebesar Rp 750 pada tahun 2015 dan Rp 750 tahun 2016, CV Sabrina, PT Cantika sebesar Rp 210 juta dan Syaiful Rp 100 juta lebih. Sampai masa jabatan saya habis, uang itu tak juga dikembalikan.”terangnya.

Azirwan menambahkan, pihaknya pernah  mempertantanyakan perjanjian pinjam uang itu berakhir per 31 Desember bukan multi year.”Pihak peminjam minta meminta waktu agar modal dipakai dulu untuk usaha.”jelasnya.

Direktur meyakinkan peserta RUPS termasuk komisisaris utama agar disetujui permintaan peminjaman itu.”Dengan posisi kerja seperti itu, saya menilai berat bagi peminjam, khususnya PT Multi Coco Indonesia untuk mengembalikan pinjaman itu seluruhnya. Ternyata penilaian saya benar, sampai sekarang dari Rp 1,5 Miliar yang dipinjam. Baru Rp 750 juta yang dikembalikan oleh PT Multi Coco.”bebernya.

Menurut Azirwan, macetnya pengembalian dana pinjaman itu membuat Bupati menegur direktur sebanyak 3 kali.”Bupati Bintan menyurati direktur dan meminta pinjaman ditagih. Karena itu uang negara.”katanya.

Dalam RUPS luar biasa, Dewan pengawas merekomendasikan agar Direktur diberhentikan.”Pak Bupati memberi opsi, mengundurkan diri atau diberhentikan. Terdakwa Risalah memilih mengundurkan diri karena alasan sakit, saya lihat dia (Risalah) memang sakit kakinya. Saya kemudian diangkat menjadi plt Direktur PT BIS.”terangnya.

Dalam persidangan diungkap Azirwan, ternyata pinjaman itu tanpa jaminan dan tidak ada resiko dari peminjam jika uang yang dipinjamkan tidak dikembalikan.”Kalau dari PT Multi Coco ada jaminan surat tanah di Bintan dan Tembilahan. Tapi tidak diketahui nilainya setara atau tidak dengan pinjaman yang diberikan.”tambah Azirwan.

Ada juga yang menjaminkan BPKB motor dan Mobil tapi nilai pinjaman melebihi uang yang dipinjamkan.”Bahkan proposal pinjaman dan kajian tidak ada.”tegasnya.

Menurut Azirwan, kerjasama dengan peminjaman modal ini menguntungkan PT BIS karena bagi hasil disetorkan menjadi pendapatan daerahm.”Tapi rugi jadinya karena modal tidak dikembalikan.”ucapnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 17 Mei 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek