; charset=UTF-8" /> SPBU Bintan Center Hanya 4 Meter Dari Jalan Raya - | ';

| | 1,050 kali dibaca

SPBU Bintan Center Hanya 4 Meter Dari Jalan Raya

SPBU Bincen -

Pembangunan SPBU di kawasan Bintan Center yang hanya berjarak sekitar 4 meter dari jalan raya. (foto by aliasar, radarkepri.com).

Tanjungpinang,Radar Kepri-Walikota Tanjungpinang H Lis Darmansyah SH diminta bertindak tegas terhadap bangunan yang menyalahi ijin. Bangunan yang seharusnya berjarak sekitar 10 meter sampai 30 meter dari bahu jalan sesuai dengan surat edaran walikota Tanjungpinang Nomor 338/208/Pol PP/2013 tertanggal 6 Maret 2013.

Dimana Perda itu berisi tentang larangan kepada pedagang dan pemilik bangunan untuk tidak memakai fasilitas umum sesuai dengan surat edaran walikota tersebut.

Namun, surat edaran yang dikeluarkan orang nomor satu 1 itu, hingga hari ini Rabu (04/09) terkesan tidak digubris oleh pedagang dan pemilik bangunan. Sehingga surat edaran tersebut, dianggap angin lalu alias “kentut” oleh pengusaha yang membangun tanpa surat edaran tersebut.

Jn (45), seorang mengaku warga Tanjungpiang ketika dijumpai Radar Kepri di salah satu tempat kedai kopi komplek Bintan Centre kilometer 9, Selasa (03/09) berceloteh, terkait dengan pemakaian Fasilitas umum oleh pedagang dan pembangunan yang tidak sesuai dengan surat edaran Walikota itu.”Apa walikota yang tak perduli atau dinas terkait yang mandul.”Katanya.

Masih Jn.”Seharusnya Walikota Tanjungpinang H Lis Darmansyah SH melalui Dinasnya, sudah seharusnya memulai mengerjakan progamnya untuk menindak tegas pemilik bangunan yang tidak sesuai dengan surat edaran yang di keluarkanya.”ujarnya.

Menurut Jn.”Apabila pemerintah kota tidak bergerak dengan cepat, maka, kepercayaan masyarakat kota Tanjungpinang akan hilang. Karena, selama 7 bulan kepemimpinan Lis dan Syahrul tidak ada satu-pun kinerjanya yang jelas buat masyarakat kota Tanjungpinang.”Kesal Jn.

Apa yang di kesalkan Jn itu ada benarnya,  terlihat ketika Radar Kepri melakukan investigasi di dalam kota Tanjungpinang. Banyak terlihat pembangunan yang di duga tidak sesuai standar dan surat edaran Wali kota itu. Seperti bangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kilometer 9,  Jl Lintas Hanaria. Tepatnya, disimpang ;ampu merah arah ke terminal komplek Bintan Centre. Dan SPBU Jalan Ir Sutami, Suka Berenang juga mengganggu fasilitas umum.

Bangunan SPBU tersebut, berjarak, sekitar 2 meter hingga 4 meter saja dari badan jalan raya. Kemudian bangunan kios pedagang buah-buahan yang berada di Jalan R H Fisabililah yang berjarak sekitar 50 meter dari Jembatan Batu 8 atas.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Kam 05 Sep 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek