; charset=UTF-8" /> SOTK Kepri Ramping Struktur Namun Kaya Fungsi - | ';

| | 1,273 kali dibaca

SOTK Kepri Ramping Struktur Namun Kaya Fungsi

Gubernur Kepri menyerahkan Ranperda SOTK Kepri ke Ketua DPRD Kepri, Kamis (01/09).

Gubernur Kepri menyerahkan Ranperda SOTK Kepri ke Ketua DPRD Kepri, Kamis (01/09).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Pemprov Kepri akhirnya menyerahkan rancangan peraturan daerah Struktur Organisasi Tata Kerja terbaru. Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak berharap postur pemerintahan Provinsi Kepri nantinya ramping struktur namun kaya fungsi.

Hal ini untuk menghindari penghamburan anggaran penyelenggaran pemerintahan yang tidak perlu. “Kami berharap struktur nanti tidak untuk mewadahi orang atau kepentingan segelintir saja, namun sebesar-besarnya untuk mencapai tujuan pemerintah lima tahun kedepan,” kata Jumaga di Kantor DPRD Kepri, Kamis (1/9).

Jumaga menambahkan bahwa asas tujuan dan efisiensi harus menjadi pertimbangan utama dalam penentuan perlu atau tidaknya sebuah perangkat daerah. Besar kecilnya perangkat daerah harus didasarkan kepada beban kerja dari masing-masing perangkat daerah. Bukan karena kebutuhan pegawai atau eselonitas tertentu.

“Kami akan mengkasi hal ini secara profesional. Sebab, jika tidak maka kepentingan masyarakat jadi taruhannya,” tegas Jumaga.

Kajian terhadap pembentukan perangkat daerah, sambungnya harus mampu menangkap semangat PP Nomor 18 tahun 2016 yang menyebutkan setiap pemda harus melakukan perampingan demi efisiensi. Selain itu, perampingan ini juga harus dapat dijadikan alat untuk mencapai visi misi Gubernur. “Lain dari itu tidak ada,” tegas politikus PDIP ini.

Ditempat yang sama, Gubernur Kepri Nurdin Basirun sepakat dengan pandangan Ketua DPRD. Dalam pidatonya Ia berharap struktur Provinsi nanti ideal, tepat fungsi dan tepat ukuran. “Kebijakan ini dalam rangka untuk mengoptimalkan kinerja Pemprov Kedepannya. Kami berharap masukan dari Dewan dapat menciptakan struktur yang ideal,” tegasnya.

Dengan masuknya ranperda SOTK ini, makapemerintah provinsi Kepri tidak lama lagi akan memiliki struktur baru. Hal ini sesuai PP 18 tahun 2018 menyebutkan per 1 Januari tahun depan, seluruh Pemda harus menggunakan SOTK baru.(red/hum)

Ditulis Oleh Pada Kam 01 Sep 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek