; charset=UTF-8" /> Soal Ijin Obral Tambang, Bupati Lingga Layak Masuk MURI - | ';
'
'
| | 3,409 kali dibaca

Soal Ijin Obral Tambang, Bupati Lingga Layak Masuk MURI

aktifitas pertambangan di pulau penube... kecamatan lingga timur.

Aktifitas pertambangan di pulau Selayar, kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga,

Lingga, Radar Kepri-Soal “obral” penerbitan Kuasa Penambangan (KP), Bupati Lingga H Drs Daria layak masuk Museum Rekor  Indonesia (MURI). Bayangkan, baru menjabat Bupati sekitar 6 tahun, Drs H Daria telah “sukses” meluluh-lantakkan tanah Bunda Tanah Melayu dengan menerbitkan 60 KP. Hebatkan ?. Artinya, tiap tahun Bupati terbitkan 10 KP di kabupaten yang daratannya hanya 5 persen dari luas lautannya.

Kuasa Penambangan yang diterbitkan untuk biji besi, bauksit, biji Timah serta Pasir Kuarsa yang tersebar di pulau Singkep, Pulau Selayar dan pulau Lingga serta pulau-pulau kecil di kecamatan Senayang.

Dari verifikasi KP ala Bupati Lingga ini, KP terbanyak berada di pulau Singkep. Baik itu di Singkep Barat maupun kecamatan Singkep dan kecamatan pemerkaran baru.

Berikut rincian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang saat ini disebut Kuasa Penambangan (KP) di keluarkan untuk pulau Singkep dan sekitarnya sebanyak 38 IUP dengan 19 perusahaan yang sudah mengantongi izin operasi produksi. Beberapa perusahaan di antaranya sudah mulai “mengeruk” kandungan mineral yang terkandung di pulau Ssingkep dan pulau lainnya. Sementara itu, di pulau Lingga yang terdiri kecamatan Lingga dan Lingga Utara, serta Lingga Timur. Jumlah perusahaan yang mengantongi izin sebanyak 5 perusahaan di kecamatan Lingga Timur, yang terletak di desa Air Kelat dan desa Limbung, desa Kudung, Sungai Pinang dan Tanjung Kriting. Untuk Lingga Utara, terdapat dua perusahaan yang terletak di desa Tanjung Awak dan desa Sekanah. Sedangkan Pulau Selayar di kecamatan Selayar, ada 2 prusahaan yang mengantongi izin, yakni di desa Penuba yang saat ini sudah beroprasi. Walau sebenarnya, sebelum ada izin namun sudah selesai beraktifitas.

Di kecamatan Senayang pula, ada beberapa prusahaan yang mengatongi izin, seperti pulau Temiang, Pulau tekoli, pulau Sebangka, pulau Kentar dan pulau Mensanak. Untuk tambang bauksit maupun bijih besi.

Untuk lautan, Bupati Lingga mengeluarkan 13 izin usaha penambangan Biji Timah, di antaranya laut Teluk Baruk desa Marok Kecil, Perairan Marok Tua dengan 2 lokasi, laut Kruing dan laut Lanjut. Serta 8 lokasi dengan perusahaan yang berbeda di laut Cibia di desa Pekajang kecamatan Lingga. Namun, data yang di sampaikan Dinas pertambangan ke DPRD Lingga, secara keseluruhan tidak rill. Hanya 59 izin saja, padahal perizinan ke seluruhan mencapai 60 KP.

Beberapa perusahaan yang sudah selesai ekplotasi dan izin ekplorasi masih banyak lagi. Diantaranya PT Pasir Dabo permata di pulau Baruk, PT Citra Lingga Global Mekar di pulau Panjang. PT Citra Lingga Abadi di pulau Simping, PT Bina Perkasa di Pulau Temiang dan Tanjung Sembilang, Desa Bakung. PT Penarik Bintan di desa Tanjung Dua, pulau Selayar. PT Kampung Lepan Mulya di desa Penuba.

Beberapa perusahaan yang mengantongi izin kuasa pertambangan baik ekplorasi maupun produksi. Untuk pulau Singkep dan pulau-pulau kecil lainnya di kecamatan Singkep diantaranya PT Citra Lingga Abadi di pulau Rusuk Buaya desa Posek, PT Sumber Prima Lestari di pulau Posek desa Posek, PT Sumber Prima Lestari di Pulau Bendahara, PT SM Maju Sejahtera di desa Bakung, PT Citra Sindo Utama di desa Cukas, PT Bintan Bumi Persada di Desa Cukas, PT Telaga Bintan Jaya mengantongi 2 izin di desa Cukas dengan luas yang berbeda pula. PT Lingga Global Mekar di desa Marok Tua, PT Alam Indah Purnama Panjang di Pulau Teberak di desa Marok Tua, PT Hermina Jaya di desa Marok Kecil, PT Sanmas Mekar Abadi di desa Marok Kecil, PT Yeyen Bintan Permata di desa Bakong, PT Welsun Mineral di desa Kuala Raya, PT Citra Lingga Abadi Di Pulau Panjang desa Posek.

PT Citra Lingga Abadi Di Pulau Simping desa Posek. PT Telaga Bintan Jaya-236 di Desa Kuala raya. PT Telaga Bintan jaya-238 di Langkap Desa Bakung, PT Telaga Bintan Jaya di Panggak, Desa Sei Buluh, PT Penarik Bintan Di Desa Bakung, PT Alam Setia Tama Jaya di Desa Bakung, PT Nusantara Resources di desa Kuala Rraya dengan 2 izin yang berbeda dengan luas hektar yang berbeda pula di kuala Raya. PT Citra Anak Negeri Gurindam desa Marok Kecil, PT Mitra Unggul Persada di Desa Marok kecil, PT Alam Indah Purnama panjang di desa Pengambil, PT Supremasi Swakarya di desa Batu Berdaun, PT Swakarya Idhil Bhuana di desa Berindat. PT Jekanindo Pratama di desa Pelakak, PT Telaga Bintan Jaya di Langkap desa Bakung, PT Karya Putra Lingga di desa Marpk Kecil, PT Yeyen Bintan Pertama di desa Marok Kecil. PT Global Samudra Atlantik di desa pengambil.

Sementara itu untuk perizinan pengerukan timah di laut di sekitar pulau Singkep dan sekitarnya. Terdiri dari PT Singkep Timas Utama seluas 26 020 Hektar di sekitaran kecamatan Singkep dan Singkep Barat. PT Nusantara Resoureces di laut Teluk Baruk desa Marok Kecil, PT Citra Anak Gurindam di perairan Marok Tua. Ada izin yang berbeda untuk PT Citra Anak Gurindam mengantongi izin di perairan Maruk Tua, PT Singkep Tin Mining di laut Lanjut dengan izin yang berbeda PT Singkep Tin Mining juga mengantongi izin di laut Kruwing.

tambang di Lingga=

Alat berat sedang mengeruk isi perut bumi Bunda Tanah Melayu (Kabupaten Lingga) yang tak kunjung mendongkrak PAD.

Di Kecamatan Senayang izin yang di keluarkan Bupati Lingga di berikan pada  PT Tri Dinasti Pratama di pulau Tekoli desa Tanjung Ambat, PT Paku Bangun Jaya di Pulau s\Sebangka, PT Karya Bintan Perkasa di pulau Kentar, dan PT Bina Perkasa di pulau ATemiang desa Tajur Biru. Untuk kecamatan Lingga Utara ijin diberikan pada PT Sanmas Mekar Abadi di desa Sekanah dan dengan perusahaan yang sama pula mengantongi izin di desa Tanjung Awak. Dan PT Alam Indah Purnama Panjang mengantongi izin di Air Kelat desa Sambau untuk bijih bauksit serta PT Tri Tunas Utama memiliki 2 izin lokasi di Lengkok desa Sambau untuk mengerik pasir Kuarsa.

Sedangakn di kecamatan Lingga Timur, Bupati Lingga menerbitkan ijin tambang untuk PT Duta Buana Resuorces di desa Sungai Pinang, PT Sinar Cahaya Kudung didesa Kudung, dan PT Alam Indah Indah Purnama Panjang di desa Tanjung Kriting untuk bahan galian bauksit. Sementara itu, di kecamatan Selayar, Drs H Daria mengeluarkan ijin tambang untuk  PT Telaga Bintan Jaya di desa Penuba dan PT Pasir Dabo Permata di desa yang sama. PT Pasir Dabo Permata juga di pulau Baruk, PT Kampung Lepan Mulia di desa penuba, PT Penarik Bintan di desa Selayar desa Tanjung Dua.

Ironisnya, aksi “obral” KP made in Bupati Lingga, ternyata tindak mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lingga secara signifikan. Padahal Bupati Lingga berdalih, perizin yang di keluarkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lingga. Sementara itu, dalam pendapatan Daerah kabupaten Lingga, berdasarkan uraian rekening dinas pendapatan dan pengelolaan Keuangan dan Aset. Nilainya totalnya lebih kurang Rp 17,5 Milyar, sudah termasuk pendapatan pajak Hotel, Losmen, penginapan dan rumah Kos serta pajak retoran reklame, pajak hiburan, pajak penerangan jalan Umum, Pengambilan Bahan galian Golongan C.  Serta, hasil restribusi daerah pelayanan kesehatan, restribusi pengganti KTP dan Akte, pelayanan Parkir, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, bea cetak Peta, tera ulang, pengendalian menara Telekomunikasi. Juga restribusi usaha, diantaranya pemakaian kekayaan daerah, tempat parkir khusus, pelayanan pelabuhan, penjualan produksi usaha daerah. Bahkan restribusi perizinan tertentu, temasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin gangguan atau keramaian, restribusi trayek dan izin usaha perikanan. Serta pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan. Menjadi nyata, ternyata “obral” ijin tambang ala Drs H Daria ini tidak berpengaruh terhadap PAD, apalagi perubahan status menjadi yang sejak berdiri masuk dalam daerah tertinggal. Sampai hari, kabupaten Lingga ternyata masih menyandang predikat daerah tertinggal.(amin/fan)

Ditulis Oleh Pada Rab 31 Jul 2013. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

1 Comment for “Soal Ijin Obral Tambang, Bupati Lingga Layak Masuk MURI”

  1. 5 tahun lg dahria mnjabat lingga menjadi Bunda Lautan Melayu 😀

Komentar Anda

Radar Kepri Indek