Sisca, Kontraktor Alkes RSUD Embung Fatimah Dihukum 7 Tahun 8 Bulan Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Fransica Ida Sofia Prayitno dihukum selama 7 tahun 8 bulan oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Senin (13/08).
Sisca terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam, tahun anggaran 2011. Setelah sebelumnya kasus ini menjerat dr Siti Fadilah Malarangan selaku Direkrur RSUD Embung Fatimah.
Vonis tersebut merupakan akumulasiĀ dengan rincian, hukuman pokok selama 5 tahu penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 Miliar, jika tak mampu bayar dalam tempo 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita.”Bila mana harta benda yang disita dan dilelang itu tidak cukup mengganti kerugian negara,hukuman terdakwa ditambah 2 tahun 6 bulan.”kata Ketua Majelis hakim, Santonius Tambunan SH MH dalam persidangan. Hakim juga menghukum Sisca membayar denda Rp 200 juta, subsidair 2 bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar Sisca dihukum selama 6 tahun penjara dan kewajiban pengembalian uang pengganti sebesar Rp 5,6 Miliar atau hukumannya ditambah 3 tahun dan kewajiban bayar denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara.
Terhadap vonis ini, JPU dan PH terdakwa Sisca menyatakab pikir-pikir selama 7 hari.(irfan)