; charset=UTF-8" /> Sisca, Kontraktor Alkes RSUD Embung Fatimah Dihukum 7 Tahun 8 Bulan Penjara - | ';

| | 423 kali dibaca

Sisca, Kontraktor Alkes RSUD Embung Fatimah Dihukum 7 Tahun 8 Bulan Penjara

Fransisca saat mendengarkan vonis di PN Tanjungpinang, Senin (13/08).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Fransica Ida Sofia Prayitno dihukum selama 7 tahun 8 bulan oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Senin (13/08).

Sisca terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam, tahun anggaran 2011. Setelah sebelumnya kasus ini menjerat dr Siti Fadilah Malarangan selaku Direkrur RSUD Embung Fatimah.

Vonis tersebut merupakan akumulasi  dengan rincian, hukuman pokok selama 5 tahu penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 Miliar, jika tak mampu bayar dalam tempo 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita.”Bila mana harta benda yang disita dan dilelang itu tidak cukup mengganti kerugian negara,hukuman terdakwa ditambah 2 tahun 6 bulan.”kata Ketua Majelis hakim, Santonius Tambunan SH MH dalam persidangan. Hakim juga menghukum Sisca membayar denda Rp 200 juta, subsidair 2 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar Sisca dihukum selama 6 tahun penjara dan kewajiban pengembalian uang pengganti sebesar Rp 5,6 Miliar atau hukumannya ditambah 3 tahun dan kewajiban bayar denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara.

Terhadap vonis ini, JPU dan PH terdakwa Sisca menyatakab pikir-pikir selama 7 hari.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 13 Agu 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek