; charset=UTF-8" /> Sinergisitas Lapas Narkotika Dengan APH Ungkap Jaringan Sindikat Narkoba - | ';

| | 76 kali dibaca

Sinergisitas Lapas Narkotika Dengan APH Ungkap Jaringan Sindikat Narkoba

Ka Lapas Umum Wahyu Hidayat.

Tanjungpinang, Radar Kepri -Sinergitas Lapas dengan Polresta Tanjungpinang melakukan pertukaran informasi perihal pengungkapan jaringan sindikat narkoba. Sabtu (28/5)

Ka Lapas Umum Wahyu Hidayat mengatakan “Sinergitas ini dalam upaya mendeteksi dini dan menggagalkan berbagai upaya penyeludupan narkotika ke dalam lembaga pemasyarakatan. Salah satu wujud nyata itu, keberhasilan mengungkap jaringan sindikat narkotika yang dikendalikan dari dalam penjara”.katanya.

Sinergitas ini agar memperlancar tugas-tugas dalam mencegah dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Ucapnha

Wahyu Hidayat juga menambahkan Komitmen penuh juga di tunjukan oleh Lapas, salah satunya dengan menegakkan aturan melalui kegiatan penggeledahan rutin terhadap blok hunian warga binaan pemasyarakatan.

“Jika saat penggeledahan ada ditemukan benda-benda berbahaya, kita langsung laporkan kepada kepolisian agar dilakukan penindakan lebih lanjut,” Tambahnya
Selain itu juga, pihaknya sangat terbuka menerima informasi dari Kepolisian apabila diduga ada keterlibatan warga binaan pemasyarakatan terhadap tindak pelaku kejahatan.

“Kami tetap menjaga agar warga binaan ini tidak melakukan pelanggaran. 1001 cara yang mereka lakukan, kami akan upayakan 1002 cara untuk menekan gangguan kamtib yang dapat dilakukan wbp tersebut,”Jelas Wahyu Hidayat.

Terkait kasus yang melibatkan warga binaan inisial F, telah dilakukan pemeriksaan dan diberikan hukuman disiplin. Yang bersangkutan sudah pernah dijatuhi hukuman disiplin pada bulan Februari 2022 dan hasil pemeriksaan alat komunikasinya telah diiformasikan kepada satnarkoba polres tanjungpinang.

Wahyu Hidayat juga mengatakan, sesuai Permenkumham No.6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara dan Permenkumham No 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, bahwa setiap warga binaan yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi tegas berupa tidak diberikan hak-haknya yaitu remisi dan integrasi.

Petugas Pemasyarakatan diharapkan selalu waspada jangan-jangan dalam melaksanakan tugas menjaga profesionalisme, komitmen, dan integritas serta melaksanakan tugas dan fungsi dengan sebagaimana mestinya yaitu Back to Basic dengan kembali mengimplementasikan Prinsip-prinsip dasar Pemasyarakatan, ikuti aturan yang telah ditetapkan yaitu dengan berpegang teguh kepada Kode Etik Petugas Pemasyarakatan.(mona)

Ditulis Oleh Pada Sab 28 Mei 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek