Simpan Sabu-Sabu 4,8 Gram, Ani Lai Dihukum 4 Tahun Penjara
![Ani Lai alias Ana saat pembacaan vonis selama 4 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa (17/11).](https://radarkepri.com/wp-content/uploads/2015/11/Ani-Lai-alias-Ana-saat-pembacaan-vonis-selama-4-tahun-penjara-oleh-majelis-hakim-PN-Tanjungpinang..jpg)
Ani Lai alias Ana saat pembacaan vonis selama 4 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa (17/11).
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terbukti bersalah menyimpan, memiliki dan memperjualbelikan narkoba golongan I jenis Sabu-Sabu (SS) Ani Lai alias Ana dihukum selama 4 tahun penjara plus denda Rp 800 ribu. Jika tak mampu membayar denda hukumannya ditambah 1 bulan penjara. Vonis dibacakan Eryusman SH MH, ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut di PN Tanjungpinang, Selasa (17/11) sore.
Terhadap vonis tersebut, Ani Lai yang sebelumnya dituntut selama 5 tahun penjara oleh JPU Ricky Setiawan SH MH menyatakan menerima. Sedangkan JPU yang hadir dipersidangan dengan agenda vonis, Rebuli Sanjaya SH menyatakan pikir-pikir.
Selama ketua majelis hakim membacakan pertimbangan sebelum vonis dibacakan, Ani Lai terlihat berkali-kali menyeka air mata, begitu setelah vonis dibacakan. Wanita bertubug subur ini tak kuasa menahan tangis, namun tidak sepatah kalimat-pun terucap dari mulutnya saat awak media menanyakan sebab dirinya menangis.
Ani Lai didakwa atas kepemilikan 4,8 gram narkoba jenis SS, dia dijerat melanggar pasal pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika.
Ani Lai alias Ana ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang Selasa, 07 Juli 2015 di rumahnya, Perumahan Hang Tuah, Kilometer 12 Tanjungpinang. Saat ditangkap, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 4,8 gram di saku celana pendek jenis jeans yang berada di rumahnya.(irfan)