; charset=UTF-8" /> Pedagang Sate dan Pemilik Kos Jadi Saksi Narkoba - | ';

| | 1,170 kali dibaca

Pedagang Sate dan Pemilik Kos Jadi Saksi Narkoba

Saksi Edi, Elisabeth Aritonang dan Sukanti saat didengarkan keterangannya di PN Tanjungpinang, Selasa (17/11).

Saksi Edi, Elisabeth Aritonang dan Sukanti saat didengarkan keterangannya di PN Tanjungpinang, Selasa (17/11).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tiga orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Setiawan Anas SH MH dalam kasus tindak pidana pengedar narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) dengan tiga terdakwa. Tiga saksi itu adalah Edi, Elizabeth Aritonang dan Sukanti.

Saksi Edi merupakan pedagang sate tempat terdakwa Muhamad Ilham alias Apek (29), Dastesa Cakranoty alias Sudik (28) dan Mulyani Indah Sari alias Indah (19) serta Elizabeth Aritonang (displit,red) karena dibawah umur. Pada intinya, Edi membenarkan dan mengetahui penangkapan ke empat orang tersebut.”Mereka ditangkap, memang sesaat usai makan sate di tempat saya berjualan, di Jl Tugu Pahlawan.”kata Edi.

Edi menyebutkan, ke empatnya ditangkap pada Kamis, 30 Juli 2015 lalu sekitar pukul 23 00 Wib oleh dua orang anggota Polisi yang berpakaian sipil.”Saya tahunya, kedua orang itu polisi setelah mereka memperkenalkan diri.”ujar Edi.

Sedangkan Elizabeth Aritonang yang masih berumur 17 tahun, juga ikut ditangkap, mengaku sudah lebih dari dua kali diajak menyabu oleh terdakwa Muhamad Ilham alias Apek.”Ada menyabu di wisma Hanaria dan di kos Setia Jaya.”ujarnya.

Kasus Elizabeth Aritonang telah disidangkan terlebih dahulu dan dia dinyatakan terbukti bersalah memakai narkoba sehingga dihukum selama 10 bulan penjara.

Selanjutnya, saksi Sukanti yang kembali menjadi saksi dalam kasus narkoba karena tempat kosnya dijadikan lokasi menyabu, mengakui yang kos dikamar itu para terdakwa.”Tapi ada juga Doni (DPO) yang belum sempat diminta fotocopy KTP-nya.”katanya.

Sukanti mengaku telah memasang tulisan disetiap kamar dan lorong berisi larangan memakai dan membawa narkoba dan minuman beralkohol.”Namun kadang-kadang penghuni kos membawa secara sembunyi-sembunyi.”ucapnya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Setiawan Anas SH MH dari Kejari Tanjungpinang pada persidangan lalau diterangkan kronologis penangkapan ketiganya. Bermula sekitar pukul 21 30 Wib tanggal 30 Juli 2015, polisi mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan ada dua orang laki beserta cirri-cirinya menggunakan mobil Toyota Avanza Hitam dengan nopol BP 1620 TY diduga akan menjual atau memperjualbelikan narkoba jenis SS.

Setelah mendapat informasi tersebut, dua anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang menggelar penyelidikan. Sekitar pukul 23 00 Wib, mobil yang disebutkan masyarakat itu terlihat parkir didepan SMPN 01 Tanjungpinang namun tidak ada orangnya. Ternyata, Apek orang mengemudikan mobil itu sedang makan sate bersama Sudik, Indah dan Elizabeth Aritonang.

Dua orang polisi yang ditugaskan Satnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap ke empatnya. Saat menggeledah terdakwa Muhamad Ilham ditemukan 1 buah pipet kaca didalam saku celananya. Penggeledahan dilanjutkan ke mobil, polisi menemukan sebuah dompek warna hitam dan didalam dompet tersebut ditemukan 6 paket narkoba terbungkus plastic bening. Polisi juga menemukan sebuah timbangan digital berwarna hitam. Polisi kemudian meluncurk ke kos-an Setia Jaya kamar 303 yang ditempati Mulyani Indah alias Indah. Disaksikan Kamti alias Sukanti, pemilik kos, di kamar 303 tersebut saat digeledah, polisi menemukan kembali menemukan 6 paket narkoba jenis SS serta 15 butir pil ekstasi warna pink dengan logo gelas yang disembunyikan didalam kotak compak disk. Bersama seperangkat alat hisap sabu-sabu yang ditemukan disebelah kiri tempat tidur tersebut.

Polisi kemudian menanyakan siapa pemilik barang bukti dikamar tersebut, yang diakui milik Muhamad Ilham alias Apek, Dastesia dan Doni (DPO). Dalam pengembangan lebih lanjut, diketahui, Apek dan Dastesia alias Sudik serta Doni membeli narkoba dengan berat kotor 10,77 gram serta 15 pil ekstasi tersebut dari Ali (DPO) dengan nilai Rp 4,5 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa Muhamad Ilham alias Apek yang perkaranya dipisah (displit) dari Sudik dan Indah dijerat melanggar, primer pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Subsidair, pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU yang sama.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 17 Nov 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek