Simpan 5 Gram Sabu, Pengangguran Ditangkap Polisi
Batam, Radar Kepri-Anggota Direktorat Resnarkoba Polda Kepri telah menangkap tersangka R alias Wn dan Gl atas kepemilikan narkoba, Sabtu (26/03) pukul 22.30 Wib.
Tersangka pengangguran berinisial R alias Wn dan Gl berusia 51 tahun asal Sumatera Utara ditangkap anggota Dit Resnarkoba karena diduga memiliki narkoba jenis sabu yang disimpan dalam 1 kotak bungkus rokok.
Tersangka R berhasil ditangkap di Komplek Legenda Malaka, Batam Centre, Batam kota.
Dit Resnarkoba menyita barang bukti yaitu 1 kotak rokok Sampoerna berisi 1 bungkus bening berisi serbuk kristal yang diduga Sabu-Sabu seberat 5 gram, 1 KTP , 1 buah handphone, 1 unit motor beat dan 1 lembar STNK.
Selanjutnya masih dilakukan pengembangan oleh anggota Dit Resnarkoba Polda Kepri, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (irfan)