; charset=UTF-8" /> Simpan 3 Paket SS, Sutrisno Disidangkan - | ';

| | 675 kali dibaca

Simpan 3 Paket SS, Sutrisno Disidangkan

Terdakwa Sutrisno mendengarkan keterangan saksi Jamari dan Devin.

Terdakwa Sutrisno mendengarkan keterangan saksi Jamari dan Devin.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sutrisno bin Riyanto (33) di sidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (17/06). Warga desa Lancang Kuning ini di sidangkan setelah ditangkap polisi karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu (SS).

Berdasarkan surat dakwaan Nomor Registrasi Perkara PDM-49/TG.PIN/E4/Ep 2/06/2013. Pada saat penggrebekan pada 8 April 2013 lalu, tersangka Sutrisno sedang berada di kamar saksi Bernadeta Boko alias Devin. Kemudian Dedy Chandra selaku anggota kepolisian bersama Jamari sebagai ketua RT setempat yang datang melakukan penggeledahan. Menemukan 3 bungkus narkotika jenis sabu-sabu (SS) yang dibungkus dala plastik bening menemukan SS tersebut di bawah kursi sofa, ruang tamu di rumah Bernadeta Boko alias Devin di jalan Wonosari Gang, Lembah Dingin di kilometer7 kota Tanjungpinang.

Ketiga bungkus SS tersebut memiliki berat yang berbeda yaitu bungkus A seberat 0,14 gram, bungkus B seberat 0,11 gram dan bungkus C seberat 0,13 gram. Dan setelah di analisis, ternyata 3 bungkus narkotika tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada sidang Senin (17/06), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rebuli Sanjaya, SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menghadirkan dua orang saksi. Yaitu Jamari dan Bernadeta Boko alias Devin. Saksi Jamari mengatakan.”Saya di telepon oleh polisi untuk menyaksikan penggeledahan di rumah dia (Bernadeta Boko alias Devin). Kemudian saya mengikuti polisi tersebut menggeledah rumah.”katanya.

Ketika ketua mejelis hakim Jarihat Simarmata, SH MH menanyakan apakah Jamari melihat polisi tersebut menemukan barang tersebut di sofa.”Ya, saya melihatnya ditemukan di bawah sofa.”katanya.

Kemudian saksi Bernadeta Boko alias Devin mengatakan.”Baru malam itu saya berjumpa dengan Sutrisno. Saya mau di ajak menggunakan sabu-sabu itu, tapi sebelum saya memakai, polisi sudah datang menangkap” jelasnya.

Berdasarkan hasil tes urine, ternyata hanya Sutrisno saja yang positif mengandung narkotika sedangkan Devin negative. Jaksa menjerat terdakwa Sutrisno melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang akan di lanjutkan pada hari Senin (24/06) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.(riska)

Ditulis Oleh Pada Sen 17 Jun 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek