Simin Menambang Dengan Solar Subsidi, Oknum Wartawan Bagi UTM
Tanjungpinang, Radar kepri-Kedai kopi M & S di sebelah Morning Bakery di Jl Ir Sutami Suka Berenang, tiba-tiba di ramaikan beberapa oknum wartawan dari berbagai media, Rabu (19/06) sekitar pukul 15 29 Wib. Kehadiran puluhan oknum wartawan ke kedai kopi itu bukan untuk sekedar ngopi atau meliput. Kedatangan para oknum wartawan tersebut ternyata untuk mengambil uang jatah bauksit dari David, putra Simin, pemilik PT Harap Panjang.
Ironisnya, Simin yang memperalat seorang wartawan media lokal yang akrab dipanggil Yanto untuk membagi-bagikan uang jatah bauksit tersebut.
Kemudian ditempat tersebut, terlihat para oknum wartawa menemui Yanto dan bersalaman, sambil menyodorkan lembaran uang Rp 50 ribu per-orang. Namun ada juga yang mendapat Rp 100 ribu. Ada juga oknum wartawan yang meminta tambahah jatah dengan berbagai alasan. Mulai dari titipan kawan hingga untuk anggotanya. Ada yang langsung pergi, sebagian lagi memilih duduk santai di kedai tersebut sambil beristirahat.
Pantau media ini dilapangan, bukan oknum wartawan lokal saja yang “blusukan” datang untuk mengambil jatah tersebut. Terlihat pula oknum wartawan dari Lingga untuk mengambil bagian jatah itu.
Ketika, Yanto, oknum wartawan yang tidak diketahui dimana tulisannya terbit itu memberikan kepada kedua orang wartawan disalah satu media sambil membisikan kepada Yanto.”To, yang pakai celana putih itu jangan kau diamkan, bahaya itu.” katanya sambil menunjuk dengan mulut.
Yanto yang membagi-kan jatah tersebut, di konfirmasi media ini, Rabu (19/06) sekitar pukul 16 44 Wib melalui ponselnya terkait dengan uang yang di bagi-bagikanya, mengatakan.”Ini uang dari David bang, Davit anak Simin.”katanya singkat.
Informasi yang dihimpun media ini, PT Harap Panjang menambang bauksit di Sei Timun.”Ijin dan KP-nya serta persyaratan lainnya lengkap tu bang.”kata sumber media ini.
Namun dalam melakukan aktifitas penambangan yang memakai alat berat seperti dumptruck dan loader serta excavator, PT Harap Panjang diduga memakaia solar subdisi. Indikasi penyimpangan solar subdisi yang dipergunakan untuk industry ini-lah yang berusaha ditutup-tutupi oleh PT Harap Panjang. Diduga dana yang dibagi-bagikan oleh Yanto itu merupaka Uang Tutup Mulut (UTM) agar aksi penambangan PT Harap Panjang dengan solar subsidi ini tidak di tulis.
Beberapa waktu lalu, ketika kasus penimbunan ratusan ton solar subsidi oleh PT Gandasari. Dalam resume penyidik Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang. Terungkap, PT Harap Panjang yang berkantor di Jl MT Haryono, kilometer 3,5 merupakan salah satu perusahaan yang membeli (menadah) minyak dari PT Gandasari. Hinga berita ini di unggah, media ini belum berhasil menjumpai David ataupun Simin untuk konfirmasi.(aliasar)