; charset=UTF-8" /> Sikat Sisa Dana Diklat, Hermansyah Diadili Usai Pemilu - | ';

| | 1,195 kali dibaca

Sikat Sisa Dana Diklat, Hermansyah Diadili Usai Pemilu

Tersangka Hermansyah A Md

Tersangka Hermansyah A Md.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Satu lagi kasus korupsi dari Kabupaten Lingga masuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Kali ini atas nama Hermansyah A Md bin Musa M Aris (42), kepala bidang (kabid) Pengendalian Penduduk dan KB di Pemkab pimpinan Drs H Daria ini, diduga telah menilep kelebihan dana diklat tahun anggaran 2009 silam.

Kepala seksi tindak pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Daiklingga, Edy Prabudi SH dijumpai Radar Kepri di PN Tanjungpinang mengatakan.”Berkas tersangka Hermansyah sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, namun tersangkan masih ditahan di rutan Dabosingkep. Kalau sudah ada penetapan dari pengadilan, baru kita pindahkan ke rutan di Tanjungpinang.”kata Prabudi, Kamis (03/04).

Ditambahkan Prabudi, modus tersangka Hermansyah.”Ada kelebihan anggaran diklat yang tidak dikembalikan ke kas daerah. Dari tiga kegiatan yang dilaksanakan, tersangka Hermansyah menjabat PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,red).”terangnya.

Kuasa pengguna anggaran, lanjut Edi Prabudi SH, dalam hal ini kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) telah meminta agar tersangka Hermansyah A Md mengembalikan kelebihan anggaran Diklat itu.”Pada 01 Januari 2010, kepala BKD Lingga sudah menagih agar Hermansyah A Md mengembalikan sisa dana diklat tersebut. Tersangka berjanji akan mengembalikan, namun sampai April 2010 tak juga dikembalikan. Akhirnya dilaporkan ke Irwasda.”terang Prabudi.

Sehingga menjadi temuan dalam pemeriksaan Irwasda.”Tersangka mengakui tidak bisa mengembalikan kelebihan sisa dan diklat tersebut, hingga Kejaksaan mengusut dan menetapkan Hermansyah A Md jadi tersangka.”tutupnya.

Berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Kepri di Batam, total kerugian Negara akibat ulah Hermansyah ini mencapai Rp 286 334 348. Perbuatan tersangka Hermansyah A Md dijerat jaksa melanggar, primer pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 aayat (1) huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah  dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair pasal 3 ) junto pasal 18 aayat (1) huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah  dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Persidangan perdana akan digelar pada Kamis (10/04) dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin oleh Jarihat Simarmata SH MH sebagai ketua majelis hakim dengan anggota Iwan Irawan SH dan M Fatan Riyadi SH.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 03 Apr 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek