; charset=UTF-8" /> Sidang Warga Gugat BPN Bintan, Terungkap Indikasi Ada Pemalsuan Surat - | ';

| | 325 kali dibaca

Sidang Warga Gugat BPN Bintan, Terungkap Indikasi Ada Pemalsuan Surat

Suasana sidang gugatan warga terhadap BPN Bintan, Selasa (23/11) di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang gugatan terhadap Badan Pertanahan Nasional Kabupaten (BPN) Bintan hari ini, Selasa (23/11) kembali digelar di PN Tanjungpinang dengan agenda menyerahkan bukti-bukti dokumen dari BPN Bintan.

BPN Bintan digugat oleh Hok Hie alias Antonie Han dan Selly ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan nomor perkara Nomor 52/PDT.G/2021/PN Tpg dengan pengacara Faizal Adam SH MH.

BPN Bintan digugat karena menerbitkan lima sertifikat diatas lahan yang telah memiliki dokumen. Lima sertifikat itu bernomor, pertama, sertifikat Hak Milik Nomor : 454, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Kepulauan Riau, Provinsi Riau, atas nama Sudiana dengan luas 16.110 M2.

Kedua Sertifikat Hak Milik Nomor : 455, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Kepulauan Riau,Provinsi Riau, atas nama Misyanti dengan luas 20.000 M2.

Ketiga, Sertifikat Hak Milik Nomor : 457 di Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Kepulauan Riau, Provinsi Riau, atas nama Sudiana dengan luas 19.845 M2.

Ke empat Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 459, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Kepulauan Riau, Provinsi Riau, atas nama Sudiana dengan luas 10.856 M2.

Kelima, Sertifikat Hak Milik Nomor : 461, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Kepulauan Riau, Provinsi Riau, atas nama Misyanti, dengan luas 18.285 M2.

Ketua PN Tanjungpinang menugaskan tiga orang hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dipimpin Boy Syailendra SH dengan anggota Widodo Hariawan, SH., MH dan M. Sacral Ritonga SH.

Dalam persidangan hari ini yang didampingi pengacaranya, Januarsyah SH diminta menjelaskan syarat-syarat terbitnya sebuah sertifikat hak milik.”Karena dari 5 surat, ada tanda tangan yang berbeda untuk syarat terbitnya SHM sebagaimana terlampir dalam bukti P1 dan P7 yang dipegang klien kami.”ucap Faizal Adam SH MH saat menunjukkan bukti.

Fakta sidang ini mengindikasikan adanya tindak pidana pemalsuan ataupun menempatkan keterangan tidak benar di akta otentik dalam proses terbitnya 5 SHM tersebut.

Terhadap temuan perbedaan tanda tangan ini, pihak BPN Bintan mengatakan.”Kami tidak berhak menentukan dan meneliti ke aslian tanda tangan tersebut. Biar polisi yang menyelidiki.”ucapnya.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 23 Nov 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek