; charset=UTF-8" /> Sidang Tambang, Amjon Sebut Gubernur dan Korem Minta Bantu - | ';

| | 1,088 kali dibaca

Sidang Tambang, Amjon Sebut Gubernur dan Korem Minta Bantu

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi tambang bauksit ilegal di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, hari ini, Kamis (04/02) dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Amjon, mantan Kadis ESDM Provinsi Kepri.

Dalam BAP, terdakwa Amjon mengakui ada pihak Korem yang datang minta.”Siagian nama anggota Korem itu. Minta agar ijin PT Buana Khatulistiwa dan HKTR dibantu”jawab Amjon.

Dari dua perusahaan itu masuk kualifikasi yang mana, tanya JPU Sukamto SH dari Kejati Kepri.”Tadi saudara bilang itu bukan non tambang. Perusahaan itu masuk konstruksi sipil. Untuk PT Buana Khatulistiwa masuk konstruksi karena membangun pos Babinsa disitu dengan luas 36 meter persegi.”bebernya.

Terdakwa Amjon berasumsi dalam pembersihan lahan yang ditemukan bauksit sehingga diterbitkan ijin pengungkutan IUP OP.”Ada master plan pembangunannya.”katanya.

Sedangkan untuk terbitnya IUP OP untuk HKTR dengan terdakwa Heri Malunda dan Sugeng apakah ada pertemuan di Jakarta.”Ada minta bantu. Enam bulan kemudian terbitnya. Untuk Bumdes, Sugeng juga yang minta bantu. IMB yang diajukan 40,15 meter persegi. Tonase penjualan bauksit 135 ribu ton. Hitungan tonase itu berdasarkan perhitungan konsultan yang legal standingnya.”terangnya.

Dilanjutkan Amjon, direktur Bumdes itu Jalil.”Dia yang pernah datang ke kantor minta dibantu agar diterbitkan IMB.”jelasnya.

Dikatakan Amjon untiuk PT Swakarya Mandiri yang urus dan bertemu dengan dirinya adalah Zulkhairi PT Cahaya Taufik Lestari, dengan direktur M Ahmad

CV Gemilang Mandiri Sukses, direkturnya Edi Rasmadi.”Tonase yang diajukan 142 ribu ton. Saya bertemu dengan Azman. Pak Gubernur waktu itu Nurdin Basirun minta agar IUP OP dibantu. Dengan IMB 36 meter persegi dan diluar 3 meter persegi untuk pompa air.”terangnya.

Selanjutnya PT Tan Maju Sukses dengan direktur Adrian Al Amin mengajukan IMB 36 meter dengan mengajukan tonase penjualan 225  ribu ton dan 170 ribu ton.

Sidang di skor karena masuknya azan zuhur dan dilanjutkan pada pukul 13 30 Win masih dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Amjon.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 04 Feb 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek