; charset=UTF-8" /> Sidang Riowati Hadirkan Laurence M Takke - | ';

| | 611 kali dibaca

Sidang Riowati Hadirkan Laurence M Takke

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan pidana penggelapan dan penipuan aset perushaan milik PT. Libra Agrotaman Asri ( PT. LAA ) dan CV Libra Coorperation ( CV. LC ) dengan terdakwa Riowati, hari ini, Rabu (13/05) kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

JPU Zaldi Akri SH dari Kejari Tanjungpinang menghadirkan tiga orang saksi, yakni Brando Ahmadi, Mujiati Erawaty (pegawai bank) dan Lorence M Takke.

Dalam surat dakwaan jaksa Zaldi Akri SH diterangkan, Terdakwa RIOWATI pada hari Jumat Tanggal 23 Nopember 2012 sampai dengan 20 April 2016, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Nopember tahun 2012 sampai dengan tanggal 20 April tahun 2016,  atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu di dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2016, bertempat di Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang dan Bang CIMB Niaga Cabang Utama Tanjungpinang, Propinsi Propinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian  adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Kejahatan,  perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa adalah sebagai berikut

Bahwa pada hari, tempat dan waktu sebagaimana tersebut diatas,  berawal sekitar pertengahan di bulan September 2012 saksi YUFRITIS ROLOTAN BANUA dan saksi DESSY ETTINA CHANCY bertemu dengan Saudara RIANTO Als AKUANG ( Suami Terdakwa ) dan Terdakwa,  didalam pertemuan tersebut antara lain yang dibiacarakan oleh Saudara RIYANTO Als AKUANG dan Terdakwa yaitu ingin membantu permasalaha lahan milik PT. Libra Agrotaman Asri ( PT. LAA ) dan CV Libra Coorperation ( CV. LC ) yang bermasalah Perdata di Tingkat Mahkamah Agung dengan PT. PBM, tidak lama setelah pertemuan tersebut Saudara RIANTO Als AKUANG dan Terdakwa memperkenalkan saksi YUFRITIS ROLOTAN BANUA dan saksi DESSY ETTINA CHANCY kepada Saudara BAMBANG PRIYATNO, didalam pertemuan dengan Saudara BAMBANG PRIYATNO tersebut, Saudara BAMBANG PRIYATNO juga bersedia untuk membantu permasalahan lahan milik PT. Libra Agrotaman Asri ( PT. LAA ) dan CV. Libra Cooperation ( CV. LC ) tersebut.

Sekitar  tanggal 06 Oktober 2012 Saudara BAMBANG PRIYATNO dan Saudara RIANTO Als AKUANG serta Terdakwa mengajak saksi YUFRITIS ROLOTAN BANUA dan saksi DESSY ETTINA CHANCY untuk bekerja sama, dengan dibuatnya  “ Akta Pernyataan Bersama Nomor : 06 “ yang dibuat dikantor Notaris ELIZABETH IDA AYU ANGESTI. SH. M. Kn Notaris di Koata Tanjungpinang yang disaksikan oleh Saksi BRANDO AHMADI PURBA,

Kemudian pada tanggal 09 November 2012 Saudara RIANTO Als AKUANG dan Terdakwa mengajak saksi YUFRITIS ROLOTAN BANUA dan saksi DESSY ETTINA CHANCY untuk berangkat ke Jakarta menemui Saudara BAMBANG PRIYATNO,   kemudian saksi YUFRITIS ROLOTAN BANUA dan saksi DESSY ETTINA CHANCY menyetujui ajakan Saudara RIANTO Als AKUANG dan Terdakwa, lalu YUFRITIS ROLOTAN BANUA dan saksi DESSY ETTINA CHANCY membawa asset-aset dari perusahaan PT. Libra Agrotaman Asri ( PT. LAA ) dan CV. Libra Cooperation ( CV. LC ) berupa Surat-surat Tanah yang berbentuk Sertifikat dan Surat Keterangan Tanah ( SKT ) ( beruapa Surat Asli  ),  setelah sampai di Jakarta Saudara  ERIYANTO Als AKUANG dan Terdakwa  mengatakan kepada saksi YUFRITIS ROLOTAN BANUA dan saksi DESSY ETTINA CHANCY kita akan ke Notaris Dwi Ria Abu Bakar. SH. M. Kn,  setelah sampai di Kantor Notaris Dwi Ria Abu Bakar. SH. M. Kn tersebut, saksi YUFRITIS ROLOTAN BANUA, saksi DESSY ETTINA CHANCY, Terdakwa, Saudara RIANTO Als AKUANG bertemu dengan Saudara BAMBANG PRIYATNO, kemudian di Kantor Notaris tersebut  dibuatlah Akta Perikatan Jual Beli ( BPJB ) dengan Saudara BAMBANG PRIYATNO, setelah itu saksi YUFRITIS ROLOTAN BANUA dan saksi DESSY ETTINA CHANCY memperlihatkan asset-aset PT LAA dan CV Libra Cooperation berupa Sertifikat dan Surat Keterangan Tanah ( SKT ) yang asli  kepada Notaris yaitu saksi Dwi Ria Abu Bakar. SH. M.Kn maupun kepada Saudara BAMBANG PRIYATNO, setelah itu saksi Dwi Ria Abu Bakar. SH. M. Kn meminta kepada saksi YUFRITIS ROLOTAN BANUA dan saksi DESSY ETTINA CHANCY terhadap Aset-aset  PT. Libra Agrotaman Asri ( PT. LAA ) dan CV. Libra Cooperation ( CV. LC ) berupa Surat-surat asli yang berbentuk Sertifikat dan Surat Keterangan Tanah ( SKT ),  agar disimpan di Jakarta,  namun saksi YUFRITIS ROLOTAN BANUA dan saksi DESSY ETTINA CHANCY keberatan  permintaan dari saksi Dwi Ria Abu Bakar. SH. M.Kn, lalu saksi  YUFRITIS ROLOTAN BANUA dan saksi DESSY ETTINA CHANCY menyarankan kepada saksi Dwi Ria Abu Bakar. SH. M.Kn dan Saudara BAMBANG PRIYATNO agar surat-surat asli berupa Aset PT. Libra Agrotaman Asri ( PT. LAA ) dan CV. Libra Cooperation ( CV. LC ) disimpan di Tanjungpinang, atas saran dari saksi YUFRITIS ROLOTAN BANUA dan saksi DESSY ETTINA CHANCY, saksi Dwi Ria Abu Bakar. SH. M. Kn dan Saudara BAMBANG PRIYATNO  menyetujuinya usullan dari saksi YUFRITIS ROLOTAN BANUA dan saksi DESSY ETTINA CHANCY,  setelah itu saksi YUFRITIS ROLOTAN BANUA, saksi  DESSY ETTINA CHANCY, Terdakwa dan Saudara RIANTO Als AKUANG pulang kembali ke Tanjungpinang.

Beberapa hari di Tanjungpinang kemudian Terdakwa dan Saudara RIANTO Als AKUANG mendatangi rumah saksi YUFRITIS ROLOTAN BANUA dan saksi DESSY ETTINA CHANCY pada saat pertemuan tersebut Saudara ERIYANTO Als AKUANG dan Terdakwa menyarankan kepada saksi  YUFRITIS ROLOTAN BANUA dan saksi DESSY ETTINA CHANCY agar Dokumen-dokumen asli dari Aset-aset PT. Libra Agrotaman Asri ( PT. LAA ) dan CV. Libra Cooperation ( CV. LC )  untuk di simpan di Bank CIMB Niaga dan Bank Mandiri,  atas usulan Terdakwa dan Saudara RIANTO Als AKUANG tersebut awalnya saksi YUFRITIS ROLOTAN BANUA dan saksi DESSY ETTINA CHANCY menolak keinginan Terdakwa dan Saudara RIYANTO Als AKUANG dengan alasan pada saat itu saksi YUFRITIS ROLOTAN BANUA maupun saksi DESSY ETTINA CHANCY tidak memiliki uang untuk menyimpan dokumen-dokumen berupa asset-aset Asli  PT. Libra Agrotaman Asri ( PT. LAA ) dan CV. Libra Cooperation ( CV. LC )  di Bank tersebut, kemudian Saudara RIANTO Als AKUANG dan Terdakwa menyarankan kepada saksi YUFRITIS ROLOTAN BANUA dan saksi DESSY ETTINA CHANCY untuk menggunakan atas nama Terdakwa  untuk menyimpan dokumen-dokumen asset PT. Libra Agrotaman Asri ( PT. LAA ) dan CV. Libra Cooperation ( CV. LC )  tersebut di Bank Mandiri dan Bank CIMB NIaga Tanjungpinang, dan akhirnya saksi YUFRITIS ROLOTAN BANUA dan saksi DESSY ETTINA CHANCY menyetujui dengan saran Terdakwa dan Saudara RIANTO Als AKUANG tersebut.

Pada tanggal  23 Nopember 2012 Tedakwa membuka Save Deposit Bok ( SDB ) Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang, kemudian pada tanggal  20 Desember 2012 Terdakwa juga membuka Save Deposit Bok ( SDB ) pada Bank CIMB Niaga Cabang Utama Tanjungpinang,  setelah Terdakwa membuka 2 ( dua ) Save Deposit Bok ( SDB ) yaitu Bank Mandiri dan Bank CIMB Niaga, kemudian Terdakwa dan Saudara RIANTO Als AKUANG kembali mendatangi saksi YUFRITIS ROLOTAN BANUA dan saksi DESSY ETTINA CHANCY dan membawanya ke Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang dan Bank CIMB NIaga Cabang Utama Tanjungpinang, lalu seluruh asset-aset berupa surat- surat Tanah berbentu Sertifikat dan Surat Keterangan Atas Tanah ( SKT ) yang Asli dari asset PT. Libra Agrotaman Asri ( PT. LAA ) dan CV. Libra Cooperation ( CV. LC ) oleh saksi  YUFRITIS ROLOTAN BANUA dan saksi DESSY ETTINA CHANCY diserahkan kepada Terdakwa dan Saudara RIANTO Als AKUANG,  kemudian oleh terdakwa setelah menerima kesluruhan Aset PT. Libra Agrotaman Asri ( PT. LAA ) dan CV. Libra Cooperation ( CV. LC ), tersebut, lalu Terdakwa memasukkannya kedalam  Seve Deposit Bok ( SDB ) Bank mandiri Cabang Tanjungpinang dan  Seve Deposit Bok ( SDB ) Bank CIMB Niaga Cabang Utama Tanjungpinang, setelah itu Terdakwa menyerahkan 2 ( dua ) buah kunci Save Deposit Bok ( SDB )  masing-masing 1 ( satu ) buah kunci Seve Deposit Bok ( SDB ) Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang dan  1 ( satu ) buah kunci Seve Deposit Bok ( SDB ) Bank CIMB Niaga Cabang Utama Tanjungpinang kepada saksi YUFRITIS ROLOTAN BANUA. Setelah saksi YUFRITIS ROLOTAN BANUA menerima kunci tersebut dari Terdakwa lalu saksi YUFRITIS ROLOTAN BANUA dan saksi DESSY ETTINA CHANCY pulang kerumahnya.

Beberapa hari setelah memasukan asset-aset PT. Libra Agrotaman Asri ( PT. LAA ) dan CV. Libra Cooperation ( CV. LC ) kedalam Save Deposit Bok ( SDB ) Bank Mandiri dan Bank CIMB Niaga Cabang Utama Tanjungpinang, lalu Saudara RIYANTO Als AKUANG menghubungi saksi YUFRITIS  ROLOTAN BANUA dan saksi DESSY ETTINA CHANCY dengan menggunakan handpohone, percakapan di handphone tersebut Saudara RIANTO Als AKUANG meminta kepada saksi YUFRITIS ROLOTAN BANUA dan saksi DESSY ETTINA CHANCY untuk membawa kunci Save Deposit Box (SDB) Bank CIMB NIAGA dan Save Deposit Box (SDB) Bank Mandiri,  dan  saksi YUFRITIS  ROLOTAN BANUA dan saksi DESSY ETTINA CHANCY  akan dijemput oleh Terdakwa dan Sauda HOSEA ( Anak Terdakwa ), setelah Terdakwa dan Saudara HOSEA ( Anak Terdakwa ) sampai dirumah saksi  YUFRITIS ROLOTAN BANUA  kemudian saksi YUFRITIS ROLOTAN BANUA dan saksi DESSY ETTINA CHANCY naik ke Mobil Terdakwa, setelah itu saksi YUFRITIS ROLOTAN BANUA dan saksi DESSY ETTINA CHANCY  dibawah ke Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang, sampai di depan pagar Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang Mobil di setop Oleh Saudara RIANTO Als AKUANG, kemudian Saudara RIANTO Als AKUANG langsung menghampiri saksi YUFRITIS ROLOTAN BANUA yang pada saat itu masih berada di dalam mobil bersama dengan Terdakwa sambil mengatakan mana kunci Save Deposit Box ( SDB ) Bank CIMB NIAGA dan Save Deposit Box ( SDB ) Bank Mandiri  bahwa Saudara BAMBANG PRIYATNO dan Notarisnya saksi Dwi Ria Abu Bakar. SH. M,Kn sedang berada didalam Bank Mandiri untuk melakukan pengecekan terhadap dokumen-dokumen berupa aset dari PT. Libra Agrotaman Asri ( PT. LAA ) dan CV. Libra Cooperation ( CV. LC ), mendengar penjelasan Saudara RIANTO Als AKUANG  tersebut saksi YUFRITIS ROLOTAN BANUA langsung menyerahkan 2 (  dua  ) buah kunci masing-masing kunci Save Deposit Box (SDB) Bank Mandiri dan Bank CIMB Niaga kepada Saudara RIANTO Als AKUANG dan setelah Saudara ERIYANTO Als AKUANG menerima kedua kunci tersebut, kemudian Saudara ERIYANTO Als AKUANG  menyuruh Saudara HOSEA ( Anak terdakwa ) untuk membawa saksi  YUFRITIS ROLOTAN BANUA dan saksi DESSY ETTINA CHANCY ke Warung Kopi Seiman Bakery untuk menunggu perintah lebih lanjut dari Saudara ERIYANTO Als AKUANG, sedangkan Terdakwa turun dari Mobil, kemudian Saudara HOSEA ( Anak terdakwa ) membawa saksi YUFRITIS ROLOTAN BANUA dan saksi DESSY ETTINA CHANCY ke kedai kopi tersebut, kemudian sekitar pukul 15.00 Wib saksi  YUFRITIS ROLOTAN BANUA dan saksi DESSY ETTINA CHANCY meminta kepada Saudara HOSEA ( Anak terdakwa ) untuk mengantarkan pulang ke rumah saksi di Jalan Pramuka Kota Tanjungpinang, semenjak itu kunci Save Deposit Bok ( SDB ) Bank Mandiri dan Bank CIMB Niaga tidak ada diserahkan lagi baik oleh Sauidara RIANTO Als AKUANG maupun Terdakwa kepada saksi YUFRITIS ROLOTAN BANUA dan saksi DESSY ETTINA CHANCY.

Pada awal tahun 2015 saksi YUFRITIS ROLOTAN BANUA dan saksi DESSY ETTINA CHANCY bertemu dengan Saksi BRANDO AHMADI PURBA, didalam pertemuan tersebut saksi BRANDO AHMADI PURBA menyampaikan kepada saksi YUFRITIS ROLOTAN BANUA dan saksi DESSY ETTINA CHANCY bahwa dokumen-dokumen yang di simpan di Save Deposit Box ( SDB ) Bank CIMB NIAGA dan Save Deposit Box ( SDB ) Bank Mandiri sudah tidak ada lagi disimpan disana, atas cerita dari saksi BRANDO AHMADI PURBA tersebut kemudian saksi YUFRITIS ROLOTAN BANUA dan saksi DESSY ETTINA CHANCY mengecek keberadaan dokumen-dokumen tersebut dengan mendatangi Bank Mandiri dan Bank CIMB NIAGA dan benar pada saat melakukan pengecekan tersebut menurut penjelasan dari petugas Bank CIMB NIAGA dan Bank Mandiri dokumen- dokumen yanag disimpan didalam Save Deposit Box ( SDB ) sudah diambil oleh Terdakwa semuanya, setelah mengetahui hal tersebut lalu saksi YUFRITIS ROLOTAN BANUA dan saksi DESSY ETTINA CHANCY berusaha mencoba  menghubungi Terdakwa dan Saudara ERIYANTO Als AKUANG namun tidak pernah ditanggapi sama sekali.

Kemudian pada tanggal 07 Maret 2015, Terdakwa diangkat sebagai Direktur PT. Libra Agrotaman Asri ( PT. LAA ) dan CV. Libra Cooperation ( CV. LC ) yang dituangkan didalam Akta Nomor : 10 yang dibuat di Notaris ELIZABETH IDA AYU SUSELO ANGESTI, SH yang beralamat di Komplek Bintan Center Blok A – 29 Jalan D.I. Panjaitan KM. 9 Kota Tanjungpinang.

Tanggal 26 April 2018 diadakanlah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.Libra Agrotaman Asrin ( PT. LAA ) dan CV Libra Cooperation ( CV. LC ) kemudian dituangkan didalam Keputusan No. 50 tanggal 26 April 2018  dihadapan pejabat EFFIE PUTRI ADJI, S.H.,M.Kn Notaris di Kabupaten Bandung, saksi LORENCE . M TAKKE adalah sebagai Direktur Utama PT Libra Agrotaman Asri ( PT LAA ) dan juga sebagai salah satu pemilik saham di PT. PT.Libra Agrotaman Asrin ( PT.LAA ) dan CV Libra Cooperation ( CV. LC )  kemudian saksi LAURENCE M. TAKKE meminta kepada Direksi yang lama yaitu Terdakwa untuk menyerahkan semua Aset milik PT Libra Agrotaman Asri ( PT LAA ) dan CV Libra Cooperation ( CV LC ) lalu Terdakwa menyerahakan Aset-aset dari PT. Libra Agrotaman Asri ( PT. LAA ) dan CV. Libra Cooperation ( CV. LC ) berupa sebagai berikut :
1)    Sertifikat dengan nomor 05.06.10.06.3.00007 atas nama HGB PT. LAA dengan luas 204.915 m2.
2)    Sertifikat dengan nomor 05.06.10.06.1.00110 atas nama ARBAIYAH dengan luas 17.577 m2.
3)    Sertifikat dengan nomor 05.06.10.06.1.00120 atas nama NURIDAH dengan luas 19.740 m2.
4)    Sertifikat dengan nomor 05.06.10.06.1.00121 atas nama MUHTAR JAYA dengan luas 19.500 m2.
5)    Sertifikat dengan nomor 05.06.10.06.1.00122 atas nama LA HUSANAH dengan luas 19.952 m2.
6)    Sertifikat dengan nomor 05.06.10.06.1.00137 atas nama ASIH PURWANI dengan luas 19.900 m2.
7)    Sertifikat dengan nomor 05.06.10.06.1.00140 atas nama AMIRUDDIN dengan luas 19.964 m2.
8)    Sertifikat dengan nomor 05.06.10.06.1.00143 atas nama JAMAL ARIFIN dengan luas 20.000 m2.
9)    Sertifikat dengan nomor 05.06.10.06.1.00150 atas nama DARNIS dengan luas 19850 m2.
10)    Sertifikat dengan nomor 05.06.10.06.1.00167 atas nama NANI NASUTION dengan luas 19.550 m2.
11)    Sertifikat dengan nomor 05.06.10.06.1.00169 atas nama ABD RAHMAN dengan luas 20.000 m2.
12)    Sertifikat dengan nomor 05.06.10.06.1.00170 atas nama WANTORO SUMADI dengan luas 18.700 m2.
13)    Sertifikat dengan nomor 05.06.10.06.1.00215 atas nama JUHERMAN dengan luas 18.377 m2.
14)    Sertifikat dengan nomor 05.06.10.06.1.00216 atas nama ABDUL RAHIM dengan luas 18.001m2.

Sekira bulan Mei 2018 hari dan tanggalnya tidak ingat lagi dengan pasti saksi  saksi LAORENCE M. TAKKE bertemu dengan saksi YUFRITIS ROLOTAN BANUA dan saksi DESSY ETTINA CHANCY di Jakarta, didalam pertemuan tersebut saksi  YUFRITIS ROLOTAN BANUA dan saksi DESSY ETTINA CHANCY mengatakan bahwa seluruh asset perusahaan PT.Libra Agrotaman Asrin ( PT.LAA ) dan CV Libra Cooperation ( CV. LC ) adalah sebanyak 164 persil tanah dengan bukti terdiri dari Surat berupa Sertifikat dan Alas Hak atas tanah ( SKT ), setelah saksi LAORENCE M. TAKKE mendapatkan penjelasan dari  saksi YUFRITIS ROLOTAN BANUA dan saksi DESSY ETTINA CHANCY, lalu saksi LAURENCE M. TAKKE berusaha untuk meminta kepada terdakwa asset-aset perusahaan yang belum diserahkannya tersebut namun terdakwa tidak menyerahkan juga, kemudian saksi YUFRITIS ROLOTAN BANUA dan saksi DESSY ETTINA CHANCY menerima beberapa Surat-surat asset dari PT.Libra Agrotaman Asrin ( PT.LAA ) dan CV Libra Cooperation ( CV. LC ) dari saksi DWI RIA ABU BAKAR. SH. M.Kn Notaris di Jakarta berupa Surat Alas Hak Atas Tanah (  SKT ) berjumlah 56 Surat asli dan berupa sertifikat sebanyak 18 Surat asli,, kemudian saksi YUFRITIS ROLOTAN BANUA dan saksi DESSY ETTINA CHANCY menyerahkan asset-aset Perusahaan PT.Libra Agrotaman Asrin ( PT.LAA ) dan CV Libra Cooperation ( CV. LC )  berupa Surat Alas Hak Atas Tanah ( SKT ) sebanyak 56 ( Lima Puluh Enam ) Surat asli dan sertifikat sebanyak 18 ( delapan belas ) Surat asli, kepada saksi LAORENCE M. TAKKE.

Akibat perbuatan Terdakwa, PT. LAA dan CV. LC merasa dirugikan, dan juga saksi LAURENCE M. TAKKE tidak dapat memanfaatkan dan membangun di lokasi Aset perusahaan PT.Libra Agrotaman Asrin ( PT.LAA ) dan CV Libra Cooperation ( CV. LC ) di Galang Batang Kabupaten Bintan Propinsi Kepuluan Riau.

Bahwa  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUH. Pidana. Atau kedua pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 13 Mei 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek