; charset=UTF-8" /> Sidang Prapid Kejati Kepri, Ahli Sebut Masyarakat Berhak Dapat Keadilan - | ';

| | 86 kali dibaca

Sidang Prapid Kejati Kepri, Ahli Sebut Masyarakat Berhak Dapat Keadilan

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang praperadilan terhadap Kejati Kepri dalam kasus mangkraknya penanganan dugaan korupsi tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Natuna hadirkan ahli dari penggugat, MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia), Rabu (09/10) di PN Tanjungpinang.

Saksi ahli Hery Firmansyah, SH, MPA, merupakan dosen fakultas hukum Universitas Tarumanagara Jakarta, menerangkan penyidikan korupsi harus cepat dan apabila mangkrak dikategorikan penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum.

Hery Firmansyah SH MPA menjelaskan penerbitan SP3 merupakan kewenangan lembaga yang menerbitkan.”Namun harus ada koordinasi dan komunikasi dengan instansi lain.”katanya menjawab pertanyaan perwakilan KPK.

Hery Firmansyah SH MPA menegaskan penuntasan sebuah kasus korupsi harus memiliki kepastian hukum dan menyangkut hak asasi.”Masyarakat berhak mendapatkan keadilan dari aparat penegak hukum.”tegasnya.

Perwakilan BPKP mempertanyakan kewenangan mereka sebagai auditor yang sering diminta aparat penegak hukum, apakah BPKP berwenang.”BPKP memenuhi kompetensi dan berwenang melakukan audit.”ucapnya.

Terkait penghentian penyidikan, ada istilah formal dan materil, Hery Firmansyah SH MPA menyebutkan persoalan ini di ranah prakteknya karena berdampak pada penafsiran.

Besok, Kamis (10/10) giliran pihak termohon yang akan mengajukan bukti-bukti. Pihak KPK minta jadual agak siang dimulainya persidangan karena banyak bukti-bukti yang harus disiapkan. Namun hakim Guntur Kurniawan SH menetapkan perssidangan pagi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 09 Okt 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek