; charset=UTF-8" /> Sidang Praperadilan Li Hua ke Polisi Ditunda - | ';

| | 173 kali dibaca

Sidang Praperadilan Li Hua ke Polisi Ditunda

Acep Sopian Sauri SH, hakim tunggal yang mengadili perkara Pra Peradilan antar Li Hua melawan Polres Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang praperadilan yang diajukan Li Hua alias Wiharto yang diajukan ke PN Tanjungpinang ditunda 1 minggu karena termohon (Polres cq Polda Kepri) tidak hadir, Kamis (17/05).

Herman SH MH,salah seorang penasehat hukum Li Hua, dijumpai radarkepri.com usai sidang mengatakan.”Pihak termohon tidak hadir. Dalam surat pemberitahuan alasan ketidakhadiran, termohon menyebutkan sedang siaga I. Surat itu dikirim dan ditandatangani Kasat Reskrim.”kata Herman SH MH.

Mengetahui surat tersebut ditandatangani Kasat Reskrim, pihak pemohon menyatakan keberatan.”Harusnya surat itu Kapolres yang tandatangan. Kalaupun ditandatangani Kasat Reskrim, ada surat kuasa dari Kapolres ke Kasat Reskrim. Yang kita gugat-kan Kapolres Tanjungpinang.”terang Herman SH.

Sedangkan Acep Sopian Sauri SH dikonfirmasi radarkepri.com mengatakan.”Saya tidak bisa mengkomentari tentang surat yang ditandatangani Kasat Reskrim iti. Karena saya tidak tahu bagaiamana SOP-nya.”katanya.

Terkait hal ini, Kapolres Tanjungpinang AKBO Ucok L Silalahi dikonfirmasi radarkepri.com melalui WA-nya, hingga berita ini dimuat, belum memberikan jawaban.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 17 Mei 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek