; charset=UTF-8" /> Sidang Pra Peradilan Kejati Kepri, MAKI Minta KPK Ambil Alih - | ';

| | 621 kali dibaca

Sidang Pra Peradilan Kejati Kepri, MAKI Minta KPK Ambil Alih

Suasana sidang Pra Peradilan atas Kejati Kepri di PN Tanjungpinang, Jumat (04/10).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang Pra Peradilan (Prapid) atas mangkraknya kasus koropsi ala Kejati Kepri selaku tergugat, Jumat (04/10) digelar di PN Tanjungpinang.

Boyamin Saiman koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang mengajukan gugatan atas macetnya penuntusan kasus korupsi tunjungan perumahan DPRD Natuna senilai Rp 7,7 Miliar dalam gugatanya menegaskan agar Kejaksaan Tinggi Kepri segera menuntaskan kasus tersebut ke pengadilan agar ada kepastian hukum. Selain Kejati Kepri, MAKI juga menggugat KPK, BPK dan BPKP Kepri.

Namun saat sidang pemeriksaan legalitas, pengacara tersangka mengajukan hak untuk intervensi karena merasa hak klienya dirugikan. Hakim Guntur Kurniawan SH juga menanyakan pada perwakilan Kejati, KPK, BPK dan BPK atas adanya intervensi ini. Namun para tergugat menyatakan akan berkoordinasi dulu dengan pimpinan sedangkan Boyamin menyatakan tidak keberatan.

Pihak Kejati Kepri diwakili Nolly Wijaya SH MH, pihak KPK diwakili Togi Sirait dan Naila Nasution pihak BPK diwakili Mikael Togatorup .selanjutnya pihak BPKP diwakili Pandapotan

Setelah mengecek legalitas tergugat, hakim kemudian meminta pihak intervensi maju ke depan hakim untuk melihat legalitas. Hakim kemudian meminta pengacara tersangka melengkapi legalitas identitas.

Pihak KPK meminta sidang pada Senin (07/10) pada pukul 14 00 Wib karena kesulitan transportasi. Dan permintaan ini disetujui para pihak serta hakim.

Sidang dilanjutkan dengan pembacaan materi praperadilan namun tidak semua dibacakan hanya intinya saja berupa penetapan tersangka sebanyak 5 orang yang telah disematkan sejak tahun 2017.”Diduga ada orang kuat di Kejaksaan sehingga proses hukum tidak berlanjut. Bahkan ada indikasi Kajati Kepri akan menghengtikan karena adanya recovery aset.”jelasnya.

Termohon II (KPK) membiarkan proses dugaan korupsi ini dengan tidak melaksanakan fungsinya ( supervisi)  sehingga tidak ada kepastian hukum.”Meminta hakim memerintahkan tergugat I ( Kejaksaan) melimpahkan ke JPU dan ke pengadilan. Termohon II (KPK) diminta mengambil alih kasus tersebut untuk dilanjutkan ke pengadilan.”terangnya.

Turut termohon I (BPK) dan turut termohon II (BPKP) dinilai Bayamin tidak menyelesaikan audit sehingga patut diduga membantu dugaaan penghentian kasus tersebut.

Terkait adanya intervensi, pihak KPK dan Kejati Kepri keberatan karena belum lengkapnya dokumen berupa kartu anggota dan Berita Acara Sumpah (BAS).”Kami keberatan karena legalitas identitas pengacara tersebut tidak lengkap.”ujar perwakilan KPK dan Kejati Kepri.

Sidang dilanjutkan Senin (07/10) untuk mendengarkan jawaban dari para tergugat dan turut tergugat.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 04 Okt 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek