; charset=UTF-8" /> Sidang Plat Baja Episode II, Syaiful Cs Dihukum Selama 15 Bulan Penjara - | ';

| | 1,245 kali dibaca

Sidang Plat Baja Episode II, Syaiful Cs Dihukum Selama 15 Bulan Penjara

Syaiful, Juyllyanta dan Sarbudin saat divonis, Senin (12/08) di PN Tanjungpinang.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan pencurian plat baja episode kedua dengan tiga terdakwa, Syaiful SE, Julyanta Mitra S alias Anta dan Sarbudin alias Udin di PN Tanjungpinang, hari ini Senin (12/08) memasuki babak akhir (pembacaan vonis,red) ditingkat peradilan pertama.

Ketua majelis hakim, Eduart Marudut P Sihaloho SH MH dalam amar putusanya menegaskan, perbuatan tiga terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melamggar pasal 363 ayat (1) angka 4 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan secara bersama.”Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum.”terang Edo sapaan Eduart Marudut P Sihaloho SH MH.

Edo menyebutkan, menjatuhkan pidana penjara kepada Syaiful, Julyanta dan Sarbudin selama 1 tahun 3 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Terhadap vonis 1 tahun 3 bulan penjara atau 15 bulan penjara ini, para terdakwa setelah berkonsultasi dentgan penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir demikian juga dengan JPU Fahmi Ary Yoga SH dari Kejati Kepri menyatakan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 12 Agu 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek