Sidang Plat Baja Episode II, Syaiful Cs Dihukum Selama 15 Bulan Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan pencurian plat baja episode kedua dengan tiga terdakwa, Syaiful SE, Julyanta Mitra S alias Anta dan Sarbudin alias Udin di PN Tanjungpinang, hari ini Senin (12/08) memasuki babak akhir (pembacaan vonis,red) ditingkat peradilan pertama.
Ketua majelis hakim, Eduart Marudut P Sihaloho SH MH dalam amar putusanya menegaskan, perbuatan tiga terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melamggar pasal 363 ayat (1) angka 4 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan secara bersama.”Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum.”terang Edo sapaan Eduart Marudut P Sihaloho SH MH.
Edo menyebutkan, menjatuhkan pidana penjara kepada Syaiful, Julyanta dan Sarbudin selama 1 tahun 3 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Terhadap vonis 1 tahun 3 bulan penjara atau 15 bulan penjara ini, para terdakwa setelah berkonsultasi dentgan penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir demikian juga dengan JPU Fahmi Ary Yoga SH dari Kejati Kepri menyatakan.(irfan)