; charset=UTF-8" /> Sidang Perdana Helman, Langsung Minta Penangguhan Penahanan - | ';

| | 1,296 kali dibaca

Sidang Perdana Helman, Langsung Minta Penangguhan Penahanan

Terdakwa Helman sedang mendengarkan dakwaan jaksa di PN Tanjungpinang.

Terdakwa Helman sedang mendengarkan dakwaan jaksa di PN Tanjungpinang, Rabu (08/10).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Helman (67), presiden direktur (Presdir) PT Hermina Jaya yang menjadi tersangka tindak pidana penggelapan dan penipuan. Rabu (08/10) untuk pertama kalinya merasakan kursi “panas” Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN Tgn).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Bona Sagala SH dan Efan Apturedi SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kejari Tpi) di depan majelis hakim, Helman yang naik statusnya menjadi terdakwa dijerat jaksa, primer melanggar pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan, subsidair pasal 278 KUH Pidana tentang penipuan.

Sebagaimana ditulis media ini, Helman dilaporkan ke Polda Kepri pada Juli 2013 lalu oleh Chew Fatt, rekan bisnisnya yang merupakan direktur Trans Elite Mineral LTD, Malaysia. Helman menjalin kerjasama dengan WN Malayasia dalam bisnis tambang di Dabosingkep.

Helman diketahui pernah meminta uang untuk dana reklamasi pasca tambang sebesar Rp 3,6 Miliar. Uang itu diserahkan oleh WN Malaysia tersebut, seharusnya uang itu disimpan di rekening Bank Riau Kepri (Bank Pemerintah, red), Namun oleh Helman, uang tersebut disimpan dan dibungakan di Bank CNIB. Akibatnya, pemkab Lingga menghentikan aktfitas tambang PT Hermina Jaya. Terhadap ulah Helman ini, Chew Fatt (WN Malaysia,red) tersebut merasa dirugikan karena berdampak ditutupnya aktifitas pertambangan PT Hermina Jaya. Uang yang disimpan sejak tahun 2009 hingga 2012 menghasilkan bunga uang sebesar Rp 500 yang dinikmati oleh tersangka Helman.

Terhadap dakwaan yang disampaikan jaksa tersebut, kuasa hukum Helman, Siswandi SH langsung menyatakan eksepsi (tanggapan) yang akan disampaikan pada persidangan, Rabu (15/10).

Dalam persidangan, terdakwa Helman melalui kuasa hukumnya memohon penangguhan tahanan dengan alasa sakit. Namun majelis hakim belum mengabulkan permohonan penangguhan tahanan itu.”Silahkan ajukan permohonan berobat ke rumah sakit, namun untuk penangguhan tahanan belum bisa kami kabulkan, karena perlu pertimbangan lain sesuai dengan ketentuan hukum.”tegas, R Aji Suryo SH MH, ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 08 Okt 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek