Sidang Pembacaan Tuntutan Pada Mantan Anambas Kembali Ditunda
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas ( Sekda KKA), Raja Tjelak Nur Djalal dengan agenda tuntutan ditunda, begitu juga dengan, Zulfahmi, Mantan Kadispenda KAA, Rabu (22/02) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.
Padahal tuntutan untuk terdakwa Raja Tjelak dan Zulfahmi menurut Moch Riza Wisnu Wardana SH dari Kejaksaan Tinggi Kepri telah siap untuk dibacakan
Kedua terdakwa terjerat kasus proyek pengadaan mess dan asrama mahasiswa Anambas di Tanjungpinang tahun 2010 lalu.
Penundaan ini merupakan untuk kedua kalinya, pada Rabu pekan lalu persidangan ditunda karena jaksa belum siap dengan tuntutan. Kali ini, dua dari 3 orang hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, yakni Elyta Ras Ginting SH LLM dan Suherman SH sedang keluar kota. Persidangan dilanjurkan Senin (27/02) pagi.(irfan).