; charset=UTF-8" /> Sidang Pembacaan Tuntutan Pada Mantan Anambas Kembali Ditunda - | ';

| | 1,298 kali dibaca

Sidang Pembacaan Tuntutan Pada Mantan Anambas Kembali Ditunda

Sidang korupsi proyek pengadaan mess pemda Anambas dengan terdakwa Raja Tjelak dan Zulfahmi.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas ( Sekda KKA), Raja Tjelak Nur Djalal dengan agenda tuntutan ditunda, begitu juga dengan, Zulfahmi, Mantan Kadispenda KAA, Rabu (22/02) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Padahal tuntutan untuk terdakwa Raja Tjelak dan Zulfahmi menurut Moch Riza Wisnu Wardana SH dari Kejaksaan Tinggi Kepri telah siap untuk dibacakan

Kedua terdakwa terjerat kasus proyek pengadaan mess dan asrama mahasiswa Anambas di Tanjungpinang tahun 2010 lalu.

Penundaan ini merupakan untuk kedua kalinya, pada Rabu pekan lalu persidangan ditunda karena jaksa belum siap dengan tuntutan. Kali ini, dua dari 3 orang hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, yakni Elyta Ras Ginting SH LLM dan Suherman SH sedang keluar kota. Persidangan dilanjurkan Senin (27/02) pagi.(irfan).

 

Ditulis Oleh Pada Rab 22 Feb 2017. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek