; charset=UTF-8" /> Sidang Korupsi TPA Bintan, Dengarkan Tiga Saksi - | ';

| | 501 kali dibaca

Sidang Korupsi TPA Bintan, Dengarkan Tiga Saksi

Terdakwa Herry Wahyu, Supriatna dan Ari Syafdiansyah.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi pembebasan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kabupaten Bintan hari ini, Kamis (03/11) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.Tiga orang saksi itu adalah Hafizon, Suzana dan Hidayat.

Dalam perkara ini, penyidik Kejari Bintan menjerat 3 orang terdakwa yakni Herry Wahyu (eks Kadis Perkim Bintan), Ari Syafdiansyah dan Supriatna dengan kerugian negara Rp 2,44 Miliar (total loss).

Saksi Suzana yang mengaku tinggal di Tanjungpinang.”Suami saya sekarang sudah meninggal, dulu sering mondar-mandir ke lokasi (Lobam). Pada 2018 saya pernah mengadukan adanya tumpang tindih kepemilikan.”terangnya.

Saksi juga mengakui sertifikat tanah sempat diagunkan (digadaikan,red) ke bank dan sudah ditebusnya.

Tumpang tindih kepemilikan lahan, saksi  Suzana mendapatkan adanya tumpang tindih dan kemudian dirinya melihat plank nama berisi akan dijadikan TPA.”Saya serahkan ke pak Edi Rustandi selaku pengacara saya untuk mengurus agar sertifkat bisa di loya.”terang Suzana.

Terdakwa Herry Wahyu nenyatakan tidak keberatan dan juga tidak kenal. Terdakwa Ari Syafdiansyah mengatakan.”Saksi Suzana tidak pernah ke lokasi dan saya tidak pernah bertemu. Saya tidak pernah tahu ada patok milik Suzana, parit tidak ada. Yang ada sungai.”ujarnya. Terhadap bantahan Suzana bersikukuh pari ada 4 yang dibuat suaminya untuk pembatas lahan dan patok tersisa 3 buah dilokasi.

Signal buruk menyebabkan majelis hakim berungkali mempertanyakan hal yang sama pada terdakwa d karena terdakwa Ari Syafdiansyah tidak mendengar dengan jelas keterangan saksi Suzana ketika dikonfrontir.

Pada BAP 21 Juni 2022, diterangkan tanah tersebut masih dalam penguasaannya dan suaminya yang mengontrol untuk investasi.”Apa ada dikelola dengan menanami pohon.”tanya PH Herry Wahyu, Agus Sutanto SH.”Tidak ada pak, tapi ada batas parit dan tetangga lahan. Saya cari sempadan. Sempadan dengan Tomas, Maria dan pak Aseng, yang pak Abun alias Susanto belum bersertifikat.”ujarnya. Mengenai apakah di lokasi tersebut ada rumah.”Setahu saya tidak ada.”ucapnya.

Mengenai apakah masalah lahan pernah diproses secara hukum.”Belum pernah pak.”ujarnya.

Tiga saksi saat memberikan keterangan.

 

Persidangan ini dipimpin Siti Hajar Siregar SH selaku ketua majelis hakim dengan anggota Albiferi SH MH dan Syaiful Arif SH. Tim JPU Kejari Bintan yang hadir dalam persidangan kali ini adalah Farian Yustiardi SH MH dan Eka Putra Kristian Waruwu SH MH.

Saksi Hidayat mengatakan tanah itu bukan milik Supriatna dan Ari Syafdiansyah karena dirinya tahu sejarah tanah tersebut dan kenal almarhum orang tua mereka. Hidayat yang menerima hibah dari orang tuanya pada 2011 apakah pernah diurus.”Pernah pak, saya mengambil kayu-kayu kecil dan ada parit kecil. Dilahan itu ada pohon rambutan, cempedak dan durian, saya yang ditanam. Tapi sekarang, jangankan pohon, patok saja hilang semua.”ujarnya.

Tahun 2019 dapat kabar tanah itu kemudian turun kelokasi dan ternyata benar dilahan itu ada plank milik Pemkab Bintan.”Saya kemudian melaporkan ke pihak Kelurahan Tanjung Uban Selatan. Pak Lurah saya minta secara tertulis.”tuturnya. Saksi Hidayat mengaku sempat diminta tidak melakukan pelaporan secara resmi.

Terdakwa Hery, Supriatna tidak keberatan dengan keterangan Hidayat ini. Sedangkan terdakwa Ari Syafdiansyah mengaku kenal Hidayat dan tidak pernah komunikasi.”Sejarah dilokasi, saya tidak tahu. Saya keberatan dibilang broker tanah karena saya punya kuasa dari pemilik lahan dan keluarga.”katanya.

Sidang di skor hingga jam 13 30 Wib untuk isoma.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 03 Nov 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek