; charset=UTF-8" /> Sidang Korupsi Rp 55 Miliar Ditunda Tanpa Surat Sakit - | ';

| | 192 kali dibaca

Sidang Korupsi Rp 55 Miliar Ditunda Tanpa Surat Sakit

Suasana sidang korupsi tanpa dihadiri terdakwa M Nasehan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Diduga untuk memperlambat proses persidangan dengan harapan bebas demi hukum, terdakwa tindak pidana korupsi Rp 55 Miliar, M Nasehan tidak mau menghadiri persidangan dengan alasan “sakit”.

Dugaaan ini mencuat, saat persidangan tanpa kehadiran M Nasehan digelar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang pada Kamis (16/08) sekitar pukul 21 00 Wib.”Mana surat keterangan dari dokter yang menyatakan terdakwa sakit dan berhalangan hadir. Ini hanya keterangan lisan dan surat pernyataan tentang tensi terdakwa tinggi. Bukan surat sakit, kalau memang sakit ajukan pembataran biar dirawat dirumah sakit agar sehat dan dapat mengikuti proses persidangan.”papar Corpioner SH, ketua majelis hakim pada JPU Hartam SH MH dan Andre Antonius SH MH dari Kejati Kepri.

Meskipun tidak dihadiri terdakwa M Nasihan, persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan tetap dibuka dan dihadiri pengacaranya Coldera Sitinjak SH. Namun pembacaan tuntutan tidak jadi dilaksanakan.”Kita lanjutkan persidangan pada Senin, 20 Agustus 2018 untuk pembacaan tuntutan dari JPU. Kemudian tanggal 27 Agustus 2018 pembacaan nota pembelaan dan tanggal 31 Agustus 2018 tanggapan dari JPU atas pledoi tersebut.”tegasnya.

Jika JPU tidak juga bisa menghadirkan terdakwa, hakim menyarankan agar diberi akses live streaming sehingga terdakwa dapat menyaksikan secara langsung pembacaan tuntutan.

Majelis hakim wajar mendesak proses hukum terhadap M Nasihan digesa, pasalnya pada pertengahan September 2018 nanti masa penahananya akan berakhir dan M Nasihan bebas alias tidak ditahan lagi.

Sekilas, M Nasihan didakwa korupsi penempatan dana asuransi kesehatan dan tunjangan hari tua untuk PNS dan tenaga harian lepas di Pemerintah Kota (Pemko) Batam pada PT Asuransi Bumi Asih Jaya (PT BAJ) tahun 2007-2012 senilai Rp 208.209.250.000. Sekitar Rp 55 Miliar, diduga disalahgunakan terdakwa M Nasihan dan M Syafei yang telah dijatuhi hukuman.

Namun, hingga persidangan memasuki babak akhir (tuntutan), siapa dan kemana saja uang tersebut mengalir belum terungkap. Pasalnya? dari beberapa aset yang disita, nilainya diprediksi hanya setengah dari uang yang dikorupsi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 16 Agu 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek