Sidang Korupsi Operasional Kapal Puskel Hadirkan 3 Saksi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi dana operasional untuk speedboat puskesmas keliling di Dinkes Anambas, Selasa (08/11) menghadirkan 3 orang saksi Sahrin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafri Hadi SH menanyakan dan mempelihatkan beberapa lembar dokumen dan kwitansi pembayaran yang ditandatangani saksi Sahrin. Namun saksi membantah menandatangani padahal cap perusahaan asli.”Namun tidak ada jasa service ditempat saya.”ucap saksi.
Saksi juga mengakui tidak ada pembelian suku cadang dari dinas kesehatan dan juga tidak memberikan layanan jasa service untuk kapal. Saksi Aliong selaku pemilik toko suku cadang mengaku tidak ingat berapa kali suku cadang kapal diambil dari tokonya senilai Rp 62 7915 dibayar 41 juta lebih sisanya dibayar orang lain.
Namun dalam hitungan jaksa, jumlahnya mencapai Rp 81 juta.”Yang Rp 20 juta itu hutang tahun 2012 pak.”ucapnya Saksi Doni, pemilik CV Anambas Ekpres mengaku 4 kali melakukan service terhadap kapal tersebut dengan upah Rp 16 juta.
Dalam persidangan, terungkap ternyata dalam pekerjaan perawatan maupun pembelian spare part tidak ada perjanjian atau kontrak secara tertulis.
Dalam kasus ini, penyidik Polres Natuna menetapkan 3 tersangka, yaitu Said Mochmad Damrie SKM MPH, Yuri Destarius SKM (PPTK) dan Syariffudin (ketua Pemeriksa Penerima Hasil Pekerjaan, PPHP)
Hingga berita ini dimuat, persidangan yang dipimpin Santonius Tambunan SH MH masih berlangsung di ruang utama Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.(irfan)
syukurin….tau rasakan lu-lu sekarang