; charset=UTF-8" /> Sidang Korupsi Monumen Bahasa, Ada Biaya Makan Gubkepri dan Oknum Wartawan - | ';

| | 386 kali dibaca

Sidang Korupsi Monumen Bahasa, Ada Biaya Makan Gubkepri dan Oknum Wartawan

Arifin Nasir dan Yunus saat memberikan keterangan untuk terdaka Yaser.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi proyek pembangunan monumen bahasa yang “menyengat” mantan Kadisbud Kepri, Arifin Nasir dan Yaser serta Yunus di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (12/03) digelar dengan agenda saksi silang.

Pengertian saksi silang adalah, dua terdakwa menjadi saksi untuk terdakwa lain. Saat ini, Yunus dan M Nasir jadi saksi untuk terdakwa Yaser. Dimana, sebelumnya, Yasir dan Yunus jadi saksi untuk terdakwa M Nasir.

Yunus mengaku bahwa pihaknya sering meminjamkan perusahaan (PT Sumber Tenaga Baru) pada Yasir dan selama itu tidak ada masalah.”Pada Yaser baru sekali ini melalui saudara Usman. Dapat fee 3 persen dari Yaser sekitar Rp 66 juta lebih dan telah dikembalikan.”jawab Yunus saat ditanya hakim.

Namun dipenghujung tahun, tepatnya bulan November, Yaser menolak melanjutkan pekerjaan.”Karena itu saya putuskan mengamhil alih pekerjaan dan pencairan (termin), saya sampaikan ke Yaser menjadi kewenangannya.”ujar direktur utama PT Sumber Tenaga Baru ini.

Sedangkan sakai Arifin Nasir untuk terdakwa Yaser menyebutkan, pertemuan dirumah makan Singgah Selalu merupakan tindak lanjut surat Dikbud.”Panjang arahan saya, kerjakan dengan baik. Jangan disubkon, yang hadir Yaser. Saya tanya mana Yunus, Yaser bilang dia penanggungjawab lapangan.”jelasnya.

Menjawab pertanyaan jaksa tentang permintaan uang Rp 50 juta untuk mengkondisikan melalui Erwanto, Arifin Nasir membantah.”Tidak ada, itu merupakan tindakan yang salah. Tapi ada pertemuan termasuk dikantornya. Yang pernah hadir diantaranya, Nana, Suharyanto dan Erwanto.”jelasnya.

Jaksa Sukamto SH menceccar Arifin Nasir tentang jadual lelang, dilelang pada 5 Mei 2014.”Peserta lelang 20 dan yang memenuhi syarat 2 saja. Saya sarankan Ahmad Munadi (konsultan perencana) untuk melengkapi syarat agar bisa ikut lelang. Dan itu dibolehkan.”terangnya.

Menurut Arifin Nasir, proyek monumen bahasa ini merupakan proyek strategis Gubernur Kepri namun pada tahun 2013 pernah gagal lelang yang dilanjutkan pada Mei 2014.

Arifin Nasir juga mengaku sulit menjumpai Yunus.”Sulit menjumpai Yunus, tanya aja ke yang bersangkutan.”bebernya.

Mengenai gambar proyek yang menurut jaksa tidak ada, Arifin Nasir mengatakan.”Pasti ada. Tak mungkin Ahmad Munadi tak menyerahkan.”katanya namun tidak menegaskan apakah dirinya yang menyerahkan langsung.

Arifin Nasir mengaku tidak tahu pekerjaan itu dialihkan Yunus ke Yaser.”Saya tidak tahu pekerjaan dialihkan.”ucapnya.

Meskipun proyek dimenangkan perusahaan Yunus namun dalam pencairan 20 persen, Arifin Nasir menyatakan tidak bertemu apalagi meminta uang.

Dalam BAP disebutkan adanya pemberian uang dari Yaser sebesar Rp 70 juta pada Juli 2014 setelah pencairan uang muka tahap I. Menurut Arifin Nasir.”Tunggu waktu yang tepat, saya akan kembalikan uang itu. Saya sering turun kelapangan dan mendapatkan keluhan pekerjaan karena tak dibayar. Uang itu saya simpan dilaci.”ujarnya.

Anehnya, uang Rp 70 juta itu dikembalikan pada Oktober 2014 ke Yunus hukan ke Yaser.”Bukan karena deviasi atau hal lain. Saya terima uang itu, karena ingin tahu apa keinginan Yasir. Saya tahu setelah beberapa waktu berlalu, ternyata Yaser minta dicairkan termin 2 sebesar 40 persen. Baru saya tahu alasan Yaser berikan uang Rp 70 juta.”katanya.

Menjawab pertanyaan jaksa adanya uang Rp 14 juta karena untuk makan-makan gubernur Kepri dan Rp 2,5 juta pada wartawan, Arifin Nasir menyebutkan.”Salah seorang kabid saya yang ambil dari Yaser. Pak Gubernur itu orang tua kita, masa mau makan pak Gub saja mereka yang tanggung. Yang saya sampaikan mencari anggaran karena adanya kunjungan pak Gub ke Penyengat.”ujarnya.

Sidang di skor guna memberikan waktu bagi semua pihak untuk menunaikan sholat.(irfan).

Ditulis Oleh Pada Kam 12 Mar 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek