Sidang Korupsi Ferdy Hadirkan Dua Ahli
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi tambang bauksit dengan terdakwa Ferdy Yohanes hadirkan dua orang ahli DR Erdianto SH MH MKum dan Jaiqulin Martha Sitanggang STP.
Sejumlah keterangan berisi pencerahan hukum disampaikan ahli secara gamblang. Salah satunya orang yang dapat dikenakan pidana.”Contohnya, saya seorang supir. Kemudian ada penumpang membawa barang. Saya tanya kepenumpang itu, itu barang apa, barang terlarang atau ilegal. Kalau penumpang itu bilang bawa barang itu barang resmi dan tidak melanggar hukum. Tidak ada masalah.”jelasnya.
Kemudian lanjut saksi, ketika polisi menangkap barang bawaan penumpang tersebut ternyata berisi narkoba.”Secara hukum, supir itu tidak bisa dipidana.”tegasnya.
Kajian khusus tentang pengembalian uang dalam tahap penyelidikan dan proses dihentikan. Ahli mengatakan tidak ada aturan tertulis namun sudah menjadi kebiasaan yang dianggap lumrah dan diterima masyarakat.”Bahkan di Kejati Riau, kasus Videotron yang sudah naik tahap penyidikan dihentikan. Itu kemarin sempat ramai dan protes, tapi tetap dihentikan.”bebernya.
Terhadap keterangan ahli ini, Ferdy Yohanes menyerahkan tanggapan pada penasehat hukumnya.
Ahli kedua yang dihadirkan dan didengarkan keterangannya oleh tim JPU dari Kejati Kepri adalah Jaiqulin Martha Sitanggang STP. Sebelum memberikan keterangan, ahli disumpah untuk memberikan keterangan yang benar sesuai dengan keahliannya. PNS BPKP Batam ini bertugas sebagai auditor melaksanakan perencanaan dan melaksanakan tugas sebagaimana perintah pimpinan dan UU.
Hingga berita ini dimuat, persidangan masih berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.(Irfan)