Sidang Korupsi Dana Insentif Nakes, Ahli Ungkap Modusnya
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi dengan terdakwa dr Zailendra Permana yang saat itu menjabat Kepala Puskesmas Sei Lekop, Kabupaten Bintan hari ini, Senin (13/06) hadirkan seorang ahli selaku auditor diruang sidang Kusuma Atmadja di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajrian Yustiardi SH MH dari Kejari Bintan menanyakan pada Ahli Auditor bernama Wilmar Mahera dari Kejati Kepri tentang modus yang dilakukan terdakwa dr Zailendra Permana. Saksi mengungkap dua modus dr Zailendra Permana dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi.”Pertama, selaku Kepala Puskesmas, terdakwa menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) membenarkan penambahan waktu kerja dan yang kedua dengan memasukan nama-nama lain yang bukan Nakes di Puskesmas itu sebagai nakes penerima dana Insentif,” jelas ahli.
Kemudian mengenai Dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp 513 603 958.”ucap ahli yang khusus melakukan audit kerugian negara ini.(Irfan)