Sidang Direktur PT Lobindo Hadirkan Saksi Perantara Penjual Tambang
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan penambangan bauksit ilegal dengan terdakwa Hendrisen hadirkan saksi dari pihak perantara jual beli, Fredy, Kamis (28/06).
Menurut saksi, pada saat loading, pihaknya turun kelokasi bersama Adnan.”Pak Adnan tidak pernah menanyakan ijin operasi.”katanya.
Pihaknya berurusan dengan Weidra dan mengaku tidak mengenal pihak PT Lobindo.
Mengenai PO diserahkan ke Weidra, namun pihaknya tidak pernah menanyakan ke PT Lobindo.”Namun tidak ada tanda terima surat.”katanya.
Tetdakwa Hendrisen mempertanyak bulan pembuatan PO, apakah dibuat pada bulan September atau Oktober.”Saya kurang pasti, bisa September atau Oktober.”jelasnya.
Persidangan dilanjutkan pada 16 Juli 2018 dengaj agenda mendengatkan saksi-saksi yang dihadirkan JPU Dany K Daulay SH.
Hendrisen merupakan Direktur PT Lobindo yang menjadi terdakwa penambangan bauksit ilegal di Tanjung Moco, Dompak.(irfan)