Sidang Kode Etik Rekomendasikan Briptu Samsul Bahri Dipecat
Tanjungpinang, Radar Kepri-Brigadir Satu (Briptu) Polisi Samsul Bahri, oknum anggota Polda Kepri yang terlibat kasus narkoba di rekomendasikan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dalam sidang kode etik yang di gelar oleh Bidang Propam Polda Kepri di Gedung Balai Antan Seludang, Polres Tanjungpinang, Kamis (04/10/2018).
Sidang dipimpin oleh Kasubdit Waprop Propam Polda Kepri, AKBP Tua Turnip, SH dengan penuntut dan pendamping dua orang, komisi tiga orang dan saksi empat orang.
AKBP Tua Turnip, SH mengatakan sidang kode etik digelar sesuai yang berlaku di Kepolisian dimana setelah kasus yang dijalani oknum polisi tersebut sudah ada keputusan tetap dari pengadilan. “Berdasarkan peraturan Kapolri nomor 19 tahun 2012 di haruskan segera digelar sidang komisi. Hasil sidang komisi di rekomendasikan yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH,” ujar AKBP Tua Turnip, SH.
Brigadir Satu Samsul Bahri ditangkap jajaran Satuan Resnarkoba dan Propam Polres Lingga pada tanggal 12 Desember 2016 di pelabuhan Jagoh, Singkep Barat karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan, sabu-sabu tersebut dibawanya dari Batam menggunakan kapal Osiana. (Dwa)