; charset=UTF-8" /> Sidang Kasus Monumen Bahasa Digelar Secara Teleconfren - | ';

| | 91 kali dibaca

Sidang Kasus Monumen Bahasa Digelar Secara Teleconfren

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi pembangunan monumen bahasa dengan terdakwa M Yaser SE dilaksanakan secara teleconfren, tanpa kehadiran fisik terdakwa di depan majelis hakim, Senin (30/03) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Terdakwa M Yaser mengaku sehat dan menyatakan memiliki pembelaan tersendiri namun belum selesai ditulisnya.”Saya meminta waktu dua hari untuk menyelesaikan pembelaan.”pinta Yaser pada majelis hakim.

Permintaan itu dipenuhi majelis hakim, namun pembacaan dari penasehat hukumnya, Dicky H SH A Rahman SH tetap dibacakan.”Kerugian negara sebesar Rp 1,9 Miliar sebagai pihak ketiga tidak terpenuhi karena kegagalan pekerjaan bukan karena terdakwa. Tapi karena pekerjaan diambil alih pemberi pekerjaan dalama hal ini pemenang lelang.”ucap Dicky.

Kemudian, masih menurut Dicky perhitungan kerugian negara hanya berdasarkan hasil audit BPKP bukan berdasarkan audit BPK.

Yaser dalam pembelaan menegaskan tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.”Lelang proyek tahap II bukan inisiasi terdakwa. Terdakwa tidak terlibat langsung dalam proyek lelang.”ucapnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 30 Mar 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek