; charset=UTF-8" /> Sidang Kades Matak, Jaksa Hadirkan Camat Palmatak - | ';

| | 337 kali dibaca

Sidang Kades Matak, Jaksa Hadirkan Camat Palmatak

Kades Palmatak, Redo Lithrony Grav SIP saat memberikan keterangan di ruang sidang, Senin (04/07) .

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa dengan terdakwa Awaludin, kepala Desa Matak dan Fendi Surya Irawan, sekretatis Desa Matak, hari ini Senin (04)07) hadirkan Camat Palmatak, Redo Lithrony Grav SIP sebagai saksi diruang sidang utama, Kusuma Atmadja di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Wiratdany SH menghadirkan saksi Redo Lithrony Grav SIP karena merupakan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polres Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA).

Terdapat sejumlah keterangan yang disampaikan saksi Redo Lithrony Grav SIP menjawab pertanyaan JPU.”Saya jadi Camat Palmatak dari tahun 2018 sampai 2022 awal. Saat ini. tidak camat lagi. Kecamatan Kute Siantan merupakan pemekaran Kecamatan Palmatak.”urainya menjawab pertanyaan jaksa sambil menerangkan tugas Camat dan tanggungjawab kepala Desa.

Menurur Camat Palmatak, ketika pihak desa membuat peraturan desa (Perdes) dalam menyusun Anggaran Penggunaan Desa (APDes) dilaporkan ke Bupati melalui Camat.”Tapi sebelumnya, kita melakukan evaluasi dan koreksi. Penekutian dilakukan pihak kecamatan, jika ada yang tidak sesuai dengan aturan penggunaan dana desa.”terangnya.

Mengenai laporan penggunaan dana desa, menurut Camat.”Harusnya paling lambat tiap tanggal 31 Desember. Namun hampir 70 persen laporan pertanggungjawaban dana desa terlambat.”katanya.

Keterlambatan terjadi karena adanya friksi (gesekan) kepentingan kepala desa dan masyarakat.”Kami mediasi agar diselesaikan. Dalam kasus ini, khusus tahun 2019, BPD tidak mau tandatangan namun akhirnya ditandatangani setelah kita mediasi. Mereka berdua (kades dan BPD) yang memutuskan.”bebernya.

Camat menambahkan, hingga berakhir tahun 2019, kepala Desa Matak tidak pernah melaporkan aset desa.”Tidak ada tercatat di Kecamatan Palmatak.”ujarnya.

Pada 2019 akhir, Kecamatan Palmatak dimekarkan dan Desa Matak masuk ke dalam Kecamatan Kute Siantan.”Ini ada register aset desa Matak terdaftar di Kecamatan Kute Siantan pada 2020, apa ada tercatat di Kecamatan Palmatak ?.”tanya JPU Bambang Wiratdany SH.”Tidak tahu pak, karena desa Matak bukan masuk Kecamatan Palmatak lagi.”terangnya.

Terkait ada APDes perubahan tahun anggaran 2019.”Harusnya dilaporkan ke kecamatan. Tapi pada 2019, saya tidak tahu apakah ada dilaporkan ke Kecamatan.”katanya.

Penimbunan lapangan serbaguna senilai Rp 350 juta dimana di APDes TA 2019 tidak ada anggaran untuk honor operatoe exavator dan Dumtruk, tapi di APDes Perubahan 2019 muncul biaya honor operator dan dumtruk.”Apakah ada perubahan ini disampaikan ?”tanya jaksa.”Saya tidak ada menerimanya.”katanya.

Saksi Redo Lithrony Grav SIP menegaskan tidak boleh merubah kegiatan yang ada di APDes murni.”Namun, bisa dilakukan perubahan melalui musyawarah, hasil musyawarah dilaporkan ke Camat, disetujui dan diserahkan ke Bupati dan terbit SK, baru bisa dana desa digunakan. Harus selesaikan administrasi dulu baru bisa dana desa digunakan.”urainya.

Penasehat hukum (PH) terdakwa Awaludin dan Fendi Surya Irawan yakni Dicky Eldina Oktaf SH menanyakan keterangan yang ada di BAP di Polres Anambas apakah saksi bawa atau sudah disiapkan.”Apa yang disampaikan di BAl berdasarkan data yang saya bawa.”ujarnya.

Terkait kegiatan yang dilaksanakan Kepala Desa, apakah boleh berdasarkan visi dan misi kepala Desa.”Boleh pak.”katanya.

Disumpah : Sebelum memberikan keterangan, saksi Redo Lithrony Grav SIP disumpah agar memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahuinya.

 

Dicky Eldina Oktaf SH melanjutkan pertanyaan, dalam hal pelaksanaan APDes dan APDes murni apakah ada kesalahan.”Sifatnya keterlambatan karena adanya kesalahan prosedur, hal ini terjadi karena situsasional.”jawab saksi.

Tentang adanya pembelian tanah dari Amri, Camat mengaku tidak tahu.”Ketika pak Kades membeli tanah, apakah itu salah.?”tanya Dicky Eldina Oktaf SH.”Beli secara pribadi tidak salah.”tegasnya.

Hingga berita ini dimuar, persidangan masih berlangsung dengan agenda pertanyaan dari PH ke saksi Camat. Belum diketahui tanggapan terdakwa terhadap keterangan saksi ini.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 04 Jul 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek